Jakarta Pada dasarnya, tidak ada kewajiban bagi pekerja untuk masuk kerja saat hari libur resmi. Pemerintah menegaskan hal ini sebagai bagian dari perlindungan hak buruh yang sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan kita.
Namun begitu, realitanya kan tidak semua bisnis bisa tutup total. Ada sektor-sektor yang memang harus tetap berjalan. Nah, aturan mainnya ada di Pasal 85 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di situ disebutkan, pengusaha boleh mempekerjakan karyawan di hari libur hanya dalam kondisi-kondisi tertentu, terutama untuk jenis pekerjaan yang sifatnya tidak bisa berhenti begitu saja.
Lalu, pekerjaan seperti apa yang dimaksud? Menurut penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan, kriteria utamanya ada dua. Pertama, pekerjaan yang harus dilakukan secara terus-menerus. Kedua, kondisi khusus lain yang disepakati kedua belah pihak, si pekerja dan perusahaan.
Kemnaker dalam rilis resminya, Selasa (31/3/2026), menegaskan satu hal penting:
“Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja.”
Jadi, kalau harus kerja di hari libur, ya harus ada kompensasinya. Titik.
Lebih detail lagi, pemerintah sudah merinci lewat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor KEP.233/MEN/2003. Setidaknya ada 11 jenis lapangan usaha yang masuk kategori ‘terus berjalan’ ini. Cakupannya luas, mulai dari layanan kesehatan, transportasi, pariwisata, sampai penyediaan listrik dan air bersih. Bayangkan jika rumah sakit atau pembangkit listrik ikut libur, pasti bakal kacau.
Belum lagi sektor-sektor lain seperti telekomunikasi, media, jasa keamanan, dan pusat perbelanjaan. Termasuk juga pekerjaan yang jika dihentikan mendadak bisa mengacaukan proses produksi atau merusak bahan baku. Intinya, ini tentang menjaga agar roda ekonomi dan layanan vital masyarakat tidak macet.
Di sisi lain, aturan ini bukan cuma bicara izin bekerja. Ada konsekuensi serius bagi yang melanggar. UU Cipta Kerja (No. 6/2023) mengancam perusahaan nakal dengan sanksi pidana kurungan maksimal satu tahun. Denda administratifnya juga tidak main-main, bisa mencapai Rp100 juta.
Dengan adanya sanksi tegas ini, pemerintah berharap kepatuhan dunia usaha meningkat. Pekerja pun punya kepastian hukum. Hak mereka untuk mendapat upah lembur harus dipenuhi, tanpa tawar-menawar.
Pada akhirnya, kebijakan ini mencoba menyeimbangkan dua hal: kebutuhan operasional industri dan perlindungan nyata bagi tenaga kerja. Regulasi yang jelas diharapkan bisa menciptakan hubungan industrial yang lebih adil. Bukan cara untuk mengekang usaha, tapi justru jadi fondasi agar produktivitas dan kesejahteraan bisa berjalan beriringan.
Artikel Terkait
Bank Skotlandia Cetak Uang Kertas Edisi Terbatas Bergambar Gol Salto McTominay, Hasil Lelang untuk Amal
Dua Bocah Tewas Terseret Arus Selokan Saat Bermain di Lubang Buaya
Pergeseran dari Ekonomi Pengetahuan ke Ekonomi Kecerdasan Ancam Relevansi Pendidikan Tinggi
Ribuan Buruh Indomaret Demo Tolak Penghapusan Upah Lembur Hari Libur Nasional