Jakarta Pada dasarnya, tidak ada kewajiban bagi pekerja untuk masuk kerja saat hari libur resmi. Pemerintah menegaskan hal ini sebagai bagian dari perlindungan hak buruh yang sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan kita.
Namun begitu, realitanya kan tidak semua bisnis bisa tutup total. Ada sektor-sektor yang memang harus tetap berjalan. Nah, aturan mainnya ada di Pasal 85 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di situ disebutkan, pengusaha boleh mempekerjakan karyawan di hari libur hanya dalam kondisi-kondisi tertentu, terutama untuk jenis pekerjaan yang sifatnya tidak bisa berhenti begitu saja.
Lalu, pekerjaan seperti apa yang dimaksud? Menurut penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan, kriteria utamanya ada dua. Pertama, pekerjaan yang harus dilakukan secara terus-menerus. Kedua, kondisi khusus lain yang disepakati kedua belah pihak, si pekerja dan perusahaan.
Kemnaker dalam rilis resminya, Selasa (31/3/2026), menegaskan satu hal penting:
“Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja.”
Jadi, kalau harus kerja di hari libur, ya harus ada kompensasinya. Titik.
Artikel Terkait
Serangan Udara Israel Guncang Beirut Selatan, Mobil Dihantam Rudal Drone
Italia Tersingkir Lagi, Bosnia Lolos ke Piala Dunia 2026 Lewat Drama Adu Penalti
Israel Bantah Tudingan Sepihak Soal Tewasnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon
Pemerintah Siapkan WFH Nasional untuk Tekan Konsumsi BBM dan Selamatkan APBN