Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, sebagai tersangka. Tak sendirian, staf khususnya di masa jabatan, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, juga turut dijerat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun ini. Penetapan ini tentu saja menghentak banyak kalangan.
Di sisi lain, tim pengacara Gus Yaqut menyatakan sikap. Mereka memilih untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” ucap pengacaranya, Mellisa Anggraini, saat memberikan keterangan pers pada Jumat (9/1).
Melissa menekankan bahwa kliennya telah bersikap kooperatif sejak awal. Gus Yaqut disebut selalu memenuhi setiap panggilan pemeriksaan dan transparan mengikuti seluruh prosedur yang ada. “Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Melissa mengingatkan hak-hak hukum yang melekat pada setiap warga negara.
“Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” sambungnya.
Dia pun menyatakan kesiapan untuk mendampingi Gus Yaqut selama proses hukum di KPK berlangsung. Tak lupa, permintaan kepada publik.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional,” pungkas Melissa.
Artikel Terkait
Cuitan Dokter Tifa Soal Kondisi Hamba Allah yang Didesak Dibawa ke Luar Negeri
Blangkejeren-Kutacane Dibuka, Namun Jalan Masih Penuh Rintangan
Gus Ipul: Santunan Korban Jiwa Bencana Sumatera Mulai Disalurkan
Rocky Gerung Muncul di Rakernas PDIP, Dampingi Elite Partai di Ancol