Jalur Kasus yang Berliku
Semuanya berawal dari pertemuan Presiden Jokowi dengan Pemerintah Arab Saudi di tahun 2023. Dari pertemuan itu, Indonesia dapat jatah tambahan 20 ribu kuota haji. Nah, informasi inilah yang konon memicu segala masalah.
Menurut penyelidikan KPK, sejumlah asosiasi travel haji yang menangkap kabar itu lantas mendekati pihak Kementerian Agama. Tujuannya satu: membahas pembagian kuota. Mereka diduga berupaya agar porsi kuota haji khusus yang seharusnya dibatasi maksimal 8 persen dari total kuota bisa diperbesar.
Alhasil, digelarlah rapat. Hasilnya? Ada kesepakatan bahwa kuota tambahan itu dibagi rata, 50% untuk haji khusus dan 50% untuk haji reguler. Kesepakatan ini kemudian mengkristal dalam sebuah Surat Keputusan Menteri Agama.
SK bernomor 130 Tahun 2024 itu ditandatangani oleh Gus Yaqut selaku Menag saat itu. KPK sendiri masih menyelidiki kaitan erat antara rapat yang digelar sebelumnya dengan terbitnya SK tersebut.
Namun begitu, masalahnya tak berhenti di situ. KPK juga menemukan indikasi aliran uang. Travel haji yang mendapat jatah kuota khusus tambahan diduga menyetor sejumlah uang kepada oknum di Kemenag. Besarannya bervariasi, mulai dari 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota tergantung skala travel-nya.
Uang setoran itu, kata penyidik, disalurkan melalui asosiasi haji terlebih dahulu. Baru kemudian dari asosiasi, dana mengalir ke oknum di internal kementerian. Aliran dana ini diduga merambah hingga ke level pejabat tinggi.
Dampaknya? Kerugian negara diperkirakan sangat fantastis, lebih dari Rp 1 triliun. Angka sementara ini masih dihitung detail oleh KPK yang kini menggandeng BPK untuk memastikan nominal pastinya.
Artikel Terkait
Cuitan Dokter Tifa Soal Kondisi Hamba Allah yang Didesak Dibawa ke Luar Negeri
Blangkejeren-Kutacane Dibuka, Namun Jalan Masih Penuh Rintangan
Gus Ipul: Santunan Korban Jiwa Bencana Sumatera Mulai Disalurkan
Rocky Gerung Muncul di Rakernas PDIP, Dampingi Elite Partai di Ancol