KUALA LUMPUR Reaksi keras kembali dilontarkan Malaysia. Kali ini, menyusul keputusan Israel yang memberi lampu hijau untuk membangun 34 permukiman baru di Tepi Barat. Pemerintah di Kuala Lumpur dengan tegas menyebut proyek itu ilegal, bagian dari pendudukan Palestina.
Menurut Kementerian Luar Negeri setempat, langkah ini bukan hal yang berdiri sendiri. Ini adalah bagian dari upaya sistematis Israel untuk menggerogoti tanah Palestina, sedikit demi sedikit. Lebih dari itu, ada upaya mengubah fakta demografis di lapangan dengan paksa.
“Tindakan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan resolusi-resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan, khususnya Konvensi Jenewa Keempat serta Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2334 (2016), dan merupakan serangan langsung terhadap hak-hak dasar, martabat, dan kedaulatan rakyat Palestina,”
Demikian bunyi pernyataan resmi Kemlu Malaysia yang dirilis di ibu kota, Sabtu (11/4/2026) lalu.
Artikel Terkait
Bhutan Jual 9.000 Bitcoin Negara, Cairkan Rp10 Triliun untuk Pembangunan
Indonesia Catat 53,52 Miliar Jam Penggunaan Ponsel, Generasi Alpha di Bawah 13 Tahun Jadi Sorotan
KPK Tangkap Bupati Tulungagung Terima Rp335 Juta di Pendopo Kabupaten
Liverpool Kembali ke Jalur Kemenangan Usai Taklukkan Fulham 2-0