KUALA LUMPUR Reaksi keras kembali dilontarkan Malaysia. Kali ini, menyusul keputusan Israel yang memberi lampu hijau untuk membangun 34 permukiman baru di Tepi Barat. Pemerintah di Kuala Lumpur dengan tegas menyebut proyek itu ilegal, bagian dari pendudukan Palestina.
Menurut Kementerian Luar Negeri setempat, langkah ini bukan hal yang berdiri sendiri. Ini adalah bagian dari upaya sistematis Israel untuk menggerogoti tanah Palestina, sedikit demi sedikit. Lebih dari itu, ada upaya mengubah fakta demografis di lapangan dengan paksa.
“Tindakan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan resolusi-resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan, khususnya Konvensi Jenewa Keempat serta Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2334 (2016), dan merupakan serangan langsung terhadap hak-hak dasar, martabat, dan kedaulatan rakyat Palestina,”
Demikian bunyi pernyataan resmi Kemlu Malaysia yang dirilis di ibu kota, Sabtu (11/4/2026) lalu.
Nada pernyataan itu terasa mendesak. Malaysia tak cuma mengutuk. Mereka mendorong komunitas internasional, terutama Dewan Keamanan PBB, untuk bertindak. Langkah tegas dan meminta pertanggungjawaban Israel dinilai sangat mendesak. Tanpa itu, pelanggaran akan terus berulang.
Di sisi lain, pemerintah Malaysia juga menekankan satu hal: komitmen mereka untuk rakyat Palestina tidak akan goyah. Mereka tegaskan lagi dukungan pada perjuangan sah untuk memperoleh hak-hak yang seharusnya tidak bisa dicabut siapapun.
Solusi akhirnya pun jelas. Malaysia kembali menyerukan dibentuknya negara Palestina yang merdeka dan berdaulat penuh. Basisnya adalah perbatasan sebelum tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya. Itu, bagi mereka, adalah jalan menuju perdamaian yang sebenarnya.
Artikel Terkait
Ketua Komisi III DPR Bela Penggunaan APBN untuk 1.098 Sapi Kurban Presiden: Tidak Langgar Hukum dan Syariat
Selebgram Woodyrman Jadi Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Warga Brunei di Blok M
Persona Prima Utama Buka 12 Formasi Pekerjaan Perbankan di 13 Wilayah Jawa Barat
MK Tegaskan Sanksi Gugurkan Parpol Jika Kuota Caleg Perempuan 30 Persen Tak Terpenuhi