Putusan Mahkamah Konstitusi nomor perkara 128/PUU-XXIV/2026 dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat partisipasi perempuan di kancah politik nasional. Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, menyatakan bahwa putusan ini mendorong partai politik untuk tidak lagi memperlakukan keterwakilan perempuan sekadar sebagai syarat administratif belaka.
Menurut Anis, keputusan tersebut merupakan bagian dari proses kaderisasi politik perempuan yang lebih serius dan berkelanjutan. Hal itu ia sampaikan dalam keterangan persnya pada Kamis, 28 Mei.
Dalam amar putusannya, MK mempertegas sanksi bagi partai politik yang gagal memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dari total calon legislatif yang diajukan. Komisi Pemilihan Umum, baik di tingkat pusat maupun daerah, diberi kewenangan untuk menggugurkan partai peserta pemilu di daerah pemilihan tertentu apabila syarat tersebut tidak terpenuhi.
Perkara ini diajukan oleh empat pemohon, yaitu Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailu Munadia. Mereka melakukan uji materiil terhadap undang-undang yang berlaku dengan tujuan memastikan hak-hak politik perempuan terlindungi dan terakomodasi secara nyata dalam sistem pemilu Indonesia.
Anis menegaskan bahwa demokrasi di Indonesia tidak bisa hanya diukur dari angka keterwakilan perempuan secara formal. Menurutnya, keterwakilan di lembaga legislatif harus dibarengi dengan kualitas kepemimpinan, kapasitas, dan integritas yang mumpuni.
"Jika itu tercapai, putusan ini akan menjadi instrumen penguatan demokrasi, bukan sekadar penegakan aturan administratif," ujarnya.
Ia menilai tantangan ke depan bukan lagi sekadar memenuhi kuota 30 persen, melainkan membangun ekosistem politik yang mampu melahirkan pemimpin perempuan yang kompeten dan berdaya saing. Tanpa ekosistem yang mendukung, angka keterwakilan hanya akan menjadi simbol tanpa dampak substansial.
Sementara itu, terkait sanksi pengguguran partai politik di daerah pemilihan, Anis memahami pertimbangan MK bahwa sebuah aturan membutuhkan konsekuensi yang tegas agar dapat berjalan efektif. Namun, ia mengingatkan agar penerapan sanksi dilakukan secara proporsional dan tidak mengurangi kualitas demokrasi elektoral.
"Saya memahami logika MK bahwa sebuah aturan akan sulit efektif jika tidak disertai konsekuensi yang tegas," katanya.
Di sisi lain, ia juga menekankan perlunya kehati-hatian dalam penerapan sanksi tersebut. "Jangan sampai tujuan meningkatkan keterwakilan perempuan justru berujung pada berkurangnya pilihan politik masyarakat akibat gugurnya peserta pemilu di suatu dapil," ujar Anis.
Artikel Terkait
Penelitian Ungkap Alasan Ilmiah Kursi Tengah di Bus Sering Kosong Meski Banyak Penumpang Berdiri
Pemprov Banten Kembali Raih Opini WTP dari BPK untuk Kesepuluh Kalinya Berturut-turut
Tentara Israel Tewas Akibat Serangan Drone Hizbullah, Korban Jiwa di Perbatasan Lebanon Jadi 24 Orang
Lebih dari 16 Ribu Warga Padati Ragunan saat Libur Panjang Idul Adha