Kalau nikah di gereja, ya dicatat sebagai pernikahan Kristen oleh Catatan Sipil. Kalau di pura, dicatat sebagai pernikahan Hindu. Begitu seterusnya. Praktik ini seperti mencari celah dalam aturan yang ada.
Nah, buat yang mungkin masih berpikir untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi agar pernikahan beda agama diakui, sebaiknya pikir ulang. Peluang ditolaknya sangat besar.
Alasannya berakar pada dasar negara. Pasal 1 UUD 1945 menyatakan Indonesia berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
Memang, Indonesia bukan negara agama. Tapi negara ini punya tugas untuk melindungi sekaligus mengatur tata cara beragama yang diakui di sini. Dan selama agama-agama tersebut punya aturan yang melarang pernikahan beda keyakinan, maka negara pun tak bisa serta-merta mencabut larangan itu.
Jadi, cerita dari TikTok itu bukan sekadar kisah pribadi. Ia seperti potret kecil dari sebuah persilangan rumit antara keyakinan, hukum, dan pencarian kebahagiaan.
(AL FATIN)
Artikel Terkait
Billie Eilish Berhadapan dengan Miliarder AS, Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar
Sjafrie Siap Berantas Pengkhianat di Balik Tambang Indonesia
UIKA Championship 2025 Sukses Digelar, Siap Naik Kelas Jadi Ajang Internasional
Cak Imin: Banjir Sumatera Alarm Keras Kelalaian Kita pada Alam