Pernikahan Beda Agama di Gereja, Perceraian di PN: Kisah Pilu di Balik Celah Hukum

- Kamis, 11 Desember 2025 | 04:20 WIB
Pernikahan Beda Agama di Gereja, Perceraian di PN: Kisah Pilu di Balik Celah Hukum

Gambar ini saya temukan di TikTok, diunggah oleh seorang sesama pengguna yang berbagi cerita. Kisahnya tentang pernikahan beda agama di awal 2025, yang akhirnya berujung perceraian di ruang sidang yang sama seperti dalam foto.

Pernikahannya dulu digelar di gereja, dengan gaun putih nan anggun. Uniknya, resepsinya justru diadakan di sebuah gedung, dan sang mempelai wanita mengenakan jilbab yang cantik.

"Konsepnya nasi campur, semua dicampur, yang penting aku suka," tulisnya disertai emoji tertawa. Tapi rupanya, kisah bahagia itu tak bertahan lama.

Foto yang sama kini menunjukkan sebuah ruang sidang Pengadilan Negeri bisa dikenali dari jubah hakim berwarna merah. Ini menjadi petunjuk penting. Kenapa? Karena perceraiannya diproses di sini, bukan di Pengadilan Agama.

Artinya, pernikahan mereka dulu dicatat secara hukum sebagai pernikahan Kristen. Di Indonesia, Pengadilan Agama hanya berwenang menangani perceraian dari perkawinan yang dilaksanakan menurut hukum Islam.

Di sinilah persoalannya mulai jelas. Sistem pencatatan sipil kita sebenarnya tidak punya ruang untuk "pernikahan beda agama". Jadi, jalan yang diambil seringkali adalah mencatatnya sesuai dengan agama di mana prosesi pernikahan itu dilangsungkan.

Kalau nikah di gereja, ya dicatat sebagai pernikahan Kristen oleh Catatan Sipil. Kalau di pura, dicatat sebagai pernikahan Hindu. Begitu seterusnya. Praktik ini seperti mencari celah dalam aturan yang ada.

Nah, buat yang mungkin masih berpikir untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi agar pernikahan beda agama diakui, sebaiknya pikir ulang. Peluang ditolaknya sangat besar.

Alasannya berakar pada dasar negara. Pasal 1 UUD 1945 menyatakan Indonesia berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

Memang, Indonesia bukan negara agama. Tapi negara ini punya tugas untuk melindungi sekaligus mengatur tata cara beragama yang diakui di sini. Dan selama agama-agama tersebut punya aturan yang melarang pernikahan beda keyakinan, maka negara pun tak bisa serta-merta mencabut larangan itu.

Jadi, cerita dari TikTok itu bukan sekadar kisah pribadi. Ia seperti potret kecil dari sebuah persilangan rumit antara keyakinan, hukum, dan pencarian kebahagiaan.

(AL FATIN)

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar