Gambar ini saya temukan di TikTok, diunggah oleh seorang sesama pengguna yang berbagi cerita. Kisahnya tentang pernikahan beda agama di awal 2025, yang akhirnya berujung perceraian di ruang sidang yang sama seperti dalam foto.
Pernikahannya dulu digelar di gereja, dengan gaun putih nan anggun. Uniknya, resepsinya justru diadakan di sebuah gedung, dan sang mempelai wanita mengenakan jilbab yang cantik.
"Konsepnya nasi campur, semua dicampur, yang penting aku suka," tulisnya disertai emoji tertawa. Tapi rupanya, kisah bahagia itu tak bertahan lama.
Foto yang sama kini menunjukkan sebuah ruang sidang Pengadilan Negeri bisa dikenali dari jubah hakim berwarna merah. Ini menjadi petunjuk penting. Kenapa? Karena perceraiannya diproses di sini, bukan di Pengadilan Agama.
Artinya, pernikahan mereka dulu dicatat secara hukum sebagai pernikahan Kristen. Di Indonesia, Pengadilan Agama hanya berwenang menangani perceraian dari perkawinan yang dilaksanakan menurut hukum Islam.
Di sinilah persoalannya mulai jelas. Sistem pencatatan sipil kita sebenarnya tidak punya ruang untuk "pernikahan beda agama". Jadi, jalan yang diambil seringkali adalah mencatatnya sesuai dengan agama di mana prosesi pernikahan itu dilangsungkan.
Artikel Terkait
Banjir Makkah Buktikan Klaim Salafi Soal Dosa Tak Berdasar
Hilirisasi Nikel: Pesta Laba untuk Jepang, Warisan Kerusakan untuk Rakyat
Pasukan PBB di Lebanon Kembali Jadi Sasaran Tembakan Israel
Bupati Lampung Tengah Ditangkap KPK, Status Hukum Segera Diumumkan