Kalau akadnya di gereja, ya dicatat sebagai pernikahan Kristen oleh Catatan Sipil. Begitu pula jika upacaranya di pura, akan masuk sebagai pernikahan Hindu. Dan seterusnya. Praktiknya memang begitu di lapangan.
Buat yang masih kepikiran untuk menikah beda agama dan berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, sebaiknya pikir ulang. Peluang ditolaknya sangat besar.
Alasannya berakar pada konstitusi. Pasal 1 UUD 1945 menyatakan negara ini berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Maksudnya, Indonesia memang bukan negara agama, tapi ia punya kewajiban untuk melindungi sekaligus mengatur tata cara beragama yang diakui di sini.
Jadi, selama agama yang bersangkutan melarang pernikahan beda keyakinan, hampir mustahil memaksa negara untuk mencabut larangan itu. Negara, dalam hal ini, cenderung mengikuti norma agama yang berlaku.
(AL FATIN)
Artikel Terkait
Kelme Luncurkan Jersey Timnas Indonesia dengan Teknologi Jacquard dan Emblem Silikon 3D
IHSG Melemah 0,37%, Analis Soroti Potensi Koreksi dan Peluang Penguatan
BSI Gelar Festival Ramadan di Makassar, Tawarkan Diskon Umrah hingga DP 0% Kendaraan
IJTI Peringatkan Perjanjian Dagang RI-AS Ancam Media Nasional