Gambar ini saya lihat di TikTok, diunggah oleh seorang sesepuh yang berbagi cerita. Kisahnya tentang pernikahan beda agama di awal 2025, yang akhirnya berujung perceraian di ruang sidang ini. Cukup singkat, namun meninggalkan banyak tanda tanya.
Dia menikah di gereja, mengenakan gaun putih yang indah. Uniknya, resepsinya justru digelar di sebuah gedung, dan saat itu dia memakai jilbab yang cantik. Sebuah perpaduan yang kontras.
"Konsepnya nasi campur, semua dicampur, yang penting aku suka," tulisnya disertai emoji tertawa. Tapi di balik candaan itu, ternyata ada konsekuensi hukum yang serius.
Ruang sidang dalam foto itu adalah Pengadilan Negeri bisa dikenali dari jubah hakim berwarna merah. Nah, ini poin pentingnya. Pernikahan mereka ternyata dicatatkan sebagai pernikahan Kristen. Kenapa? Karena Pengadilan Agama hanya berwenang menangani perceraian dari pernikahan yang dilangsungkan secara Islam.
Di sinilah persoalannya mulai jelas. Sistem pencatatan sipil kita sebenarnya tidak punya ruang untuk "pernikahan beda agama". Jadi, jalan pintas yang sering diambil adalah menyesuaikan pencatatan dengan prosesi yang dilakukan.
Artikel Terkait
Prabowo di Dewan Perdamaian Trump: Langkah Strategis atau Jerat Diplomatik?
Becak Listrik: Pelarian Negara dari Tanggung Jawab pada Lansia
Dari Laksus ke Laporan Warga: Pergeseran Lawan Komika di Era Baru
Haru di Ueno Zoo: Panda Pulang, Diplomasi Memudar