Gambar ini saya lihat di TikTok, diunggah oleh seorang sesepuh yang berbagi cerita. Kisahnya tentang pernikahan beda agama di awal 2025, yang akhirnya berujung perceraian di ruang sidang ini. Cukup singkat, namun meninggalkan banyak tanda tanya.
Dia menikah di gereja, mengenakan gaun putih yang indah. Uniknya, resepsinya justru digelar di sebuah gedung, dan saat itu dia memakai jilbab yang cantik. Sebuah perpaduan yang kontras.
"Konsepnya nasi campur, semua dicampur, yang penting aku suka," tulisnya disertai emoji tertawa. Tapi di balik candaan itu, ternyata ada konsekuensi hukum yang serius.
Ruang sidang dalam foto itu adalah Pengadilan Negeri bisa dikenali dari jubah hakim berwarna merah. Nah, ini poin pentingnya. Pernikahan mereka ternyata dicatatkan sebagai pernikahan Kristen. Kenapa? Karena Pengadilan Agama hanya berwenang menangani perceraian dari pernikahan yang dilangsungkan secara Islam.
Di sinilah persoalannya mulai jelas. Sistem pencatatan sipil kita sebenarnya tidak punya ruang untuk "pernikahan beda agama". Jadi, jalan pintas yang sering diambil adalah menyesuaikan pencatatan dengan prosesi yang dilakukan.
Artikel Terkait
Masa Depan Bukan Milik yang Punya Data Terbanyak, Tapi yang Tahu Cara Memaknainya
Gemuruh di Tengah Hujan: Longsor Cisarua Tewaskan Puluhan Jiwa
Penampilan Jadi Tuhan Baru: Saat Penilaian Hanya Berhenti di Kulit Luar
Anggota Komcad Diamankan di Warung Padang Sambian Terkait Senjata Ilegal