Meski sudah menyebut angka dan luas lahan, Menhut belum mau menyebut satu per satu nama perusahaan yang dimaksud. Itu masih disimpan untuk waktu yang tepat.
Yang jelas, langkah ini cuma bagian dari rencana besar. Pihaknya berencana melakukan moratorium baru terkait aturan pemanfaatan hutan. “Kami akan melakukan rasionalisasi PBPH dan melakukan moratorium izin baru pemanfaatan hutan tanaman dan hutan alam,” tegas Raja Juli.
Di sisi lain, proses hukum sudah mulai bergulir. Saat ini, tim penegak hukum kehutanan sudah mengantongi bukti awal pelanggaran di 12 lokasi. Semuanya merujuk pada subjek hukum atau perusahaan yang sama.
“Gakkum kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, 12 perusahaan di Sumut dan penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum tersebut akan segera dilakukan,” jelasnya.
Jadi, selain pencabutan izin, ada juga tindakan hukum yang sedang dipersiapkan. Rencananya mulai mengkristal, tinggal menunggu persetujuan dari istana.
Artikel Terkait
Emak-emak Warung Depok Gagalkan Pencurian Saat Tertidur, Pelaku Diringkus Warga
Selebgram Lula Lahfah Meninggal Dunia di Apartemen Mewah Kebayoran
Tiga Hari Genangan, Warga Rawa Buaya Berjuang Usir Banjir
Dewan Perdamaian Gaza Trump Dinilai Abaikan Suara Palestina