Once Mekel Dorong Keseimbangan Hak Cipta dan Akses Publik dalam Revisi UU

- Kamis, 12 Maret 2026 | 12:00 WIB
Once Mekel Dorong Keseimbangan Hak Cipta dan Akses Publik dalam Revisi UU

Di tengah pembahasan RUU Hak Cipta di DPR, Selasa (10/3), suara Once Mekel cukup menonjol. Anggota Baleg dari PDIP ini punya harapan besar. Menurutnya, undang-undang yang baru nanti harus benar-benar jadi tameng bagi para pencipta, pemegang hak, pelaku pertunjukan, sampai label rekaman.

Tapi, bukan berarti akses masyarakat jadi terhambat. "Sekaligus tetap menjamin akses masyarakat terhadap pemanfaatan karya cipta," ujar Once saat menyampaikan aspirasinya soal pengawasan pelaksanaan hak cipta.

Semangatnya sederhana, tapi berat. Revisi UU ini, baginya, wajib menghadirkan regulasi yang lebih berkualitas. Regulasi yang manfaatnya bisa dirasakan semua pihak yang berkecimpung dalam ekosistem itu.

"Kami sebagai pengusul punya satu semangat," tegas penyanyi 55 tahun itu. "UU baru wajib lebih baik dari sebelumnya, lebih berkualitas, dan terutama memberi manfaat bagi semua pihak. Baik pencipta, pemegang hak terkait, performer, label, maupun masyarakat yang memanfaatkan karya tersebut."

Nah, di sinilah tantangannya. Prinsip dasarnya adalah keseimbangan. Bagaimana caranya melindungi hak eksklusif pencipta, tapi di saat bersamaan karya itu bisa dimanfaatkan secara luas untuk kemajuan seni dan budaya.

Once melihat, banyak orang masih belum sepenuhnya paham. Hak cipta itu sifatnya unik, berbeda dengan kepemilikan benda fisik biasa. Ia tak berwujud. Bisa dipakai di banyak tempat secara bersamaan dalam waktu yang sama.

"Banyak masyarakat belum paham bahwa hak cipta itu bersifat bergerak dan tidak berwujud," paparnya. "Berbeda dengan benda fisik yang bisa kita klaim keberadaannya secara langsung. Hak cipta bisa dimanfaatkan secara simultan di banyak tempat sekaligus."

Karena karakter khusus itulah, peran negara dinilai tetap krusial. Negara harus hadir untuk memastikan perlindungan dan pengelolaannya berjalan adil dan transparan.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar