Di tengah pembahasan RUU Hak Cipta di DPR, Selasa (10/3), suara Once Mekel cukup menonjol. Anggota Baleg dari PDIP ini punya harapan besar. Menurutnya, undang-undang yang baru nanti harus benar-benar jadi tameng bagi para pencipta, pemegang hak, pelaku pertunjukan, sampai label rekaman.
Tapi, bukan berarti akses masyarakat jadi terhambat. "Sekaligus tetap menjamin akses masyarakat terhadap pemanfaatan karya cipta," ujar Once saat menyampaikan aspirasinya soal pengawasan pelaksanaan hak cipta.
Semangatnya sederhana, tapi berat. Revisi UU ini, baginya, wajib menghadirkan regulasi yang lebih berkualitas. Regulasi yang manfaatnya bisa dirasakan semua pihak yang berkecimpung dalam ekosistem itu.
"Kami sebagai pengusul punya satu semangat," tegas penyanyi 55 tahun itu. "UU baru wajib lebih baik dari sebelumnya, lebih berkualitas, dan terutama memberi manfaat bagi semua pihak. Baik pencipta, pemegang hak terkait, performer, label, maupun masyarakat yang memanfaatkan karya tersebut."
Nah, di sinilah tantangannya. Prinsip dasarnya adalah keseimbangan. Bagaimana caranya melindungi hak eksklusif pencipta, tapi di saat bersamaan karya itu bisa dimanfaatkan secara luas untuk kemajuan seni dan budaya.
Once melihat, banyak orang masih belum sepenuhnya paham. Hak cipta itu sifatnya unik, berbeda dengan kepemilikan benda fisik biasa. Ia tak berwujud. Bisa dipakai di banyak tempat secara bersamaan dalam waktu yang sama.
"Banyak masyarakat belum paham bahwa hak cipta itu bersifat bergerak dan tidak berwujud," paparnya. "Berbeda dengan benda fisik yang bisa kita klaim keberadaannya secara langsung. Hak cipta bisa dimanfaatkan secara simultan di banyak tempat sekaligus."
Karena karakter khusus itulah, peran negara dinilai tetap krusial. Negara harus hadir untuk memastikan perlindungan dan pengelolaannya berjalan adil dan transparan.
Membahas kelembagaan, Once jelas mendukung Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Lembaga inilah yang selama ini menghimpun dan menyalurkan royalti. Namun begitu, dia menegaskan pentingnya lembaga pengawas terpisah yang berfungsi sebagai regulator. Tujuannya agar fungsi pengaturan tidak numpuk di satu tempat saja.
Pembagian peran ini penting. Antara pengelola dan regulator harus jelas. Menurut Once, ini kunci untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah kewenangan yang terlalu terpusat.
Hal lain yang disorot adalah soal basis data. Pengembangan sistem digital yang kuat mutlak diperlukan. Untuk mendukung registrasi karya, juga untuk pengelolaan royalti yang transparan.
Baginya, registrasi karya melalui LMK bisa punya dua manfaat sekaligus. Selain mendata, itu juga jadi dasar pemberian kuasa kepada lembaga tersebut untuk mengelola royalti dan bahkan mengambil langkah hukum jika ada pelanggaran.
Dengan sistem yang lebih rapi, masyarakat akan punya kepastian. Satu pintu yang jelas untuk membayar royalti, terutama untuk hak pertunjukan.
"Lembaga manajemen kolektif harus menjadi satu-satunya tempat yang bisa diandalkan masyarakat untuk membayar royalti dan mendapatkan jaminan," tegasnya.
Harapannya, lewat revisi UU ini, tercipta kepastian hukum yang lebih kokoh. Ekosistem hak cipta yang harmonis. Konflik-konflik lama antara pencipta, industri, dan pengguna pun bisa diredam.
Artikel Terkait
Para Ketua IKA Dorong Alumni Unhas Berpartisipasi di Mubes 1-3 Mei 2026 di Makassar
Jakarta LavAni Livin Transmedia Juara Proliga 2026, Ibas Puji Peran SBY
Biota Wisata Luncurkan Program Umroh Rp2,5 Juta di Awal, Targetkan 10.000 Jemaah
Geng Motor Serbu Aspol Tello Makassar, Satu Pelaku Diamankan Warga dan Jadi Sasaran Main Hakim Sendiri