Raja Juli Antoni, sang Menteri Kehutanan, punya kabar penting. Ia mengumumkan rencana pemerintah untuk mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan alias PBPH. Dan jumlahnya nggak main-main: ada 20 izin yang bakal ditarik.
Namun begitu, langkah ini belum bisa langsung dijalankan. Raja Juli bilang, mereka masih menunggu lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto. Setelah itu, barulah proses pencabutan bisa berjalan.
Alasannya cukup jelas. Perusahaan-perusahaan yang bakal kena sanksi ini dinilai gagal mengelola hutan dengan baik. Bahkan, dari 20 perusahaan itu, sebagian beroperasi di tiga provinsi yang baru-baru ini dilanda banjir dan tanah longsor. Sepertinya, kinerja buruk mereka diduga ikut berkontribusi pada bencana alam tersebut.
Saat hadir dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR, Kamis lalu, Raja Juli memberikan penjelasan lebih rinci.
“Kami Kementerian Kehutanan setelah nanti mendapatkan persetujuan dari bapak presiden akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH yang bekerja buruk, lebih kurang seluas 750 ribu hektare di seluruh Indonesia termasuk di 3 provinsi terdampak,” ujarnya.
Artikel Terkait
Emak-emak Warung Depok Gagalkan Pencurian Saat Tertidur, Pelaku Diringkus Warga
Selebgram Lula Lahfah Meninggal Dunia di Apartemen Mewah Kebayoran
Tiga Hari Genangan, Warga Rawa Buaya Berjuang Usir Banjir
Dewan Perdamaian Gaza Trump Dinilai Abaikan Suara Palestina