Rahmat akhirnya dibawa ke Polsek Tebet sekitar pukul sepuluh malam. Di sana, proses penyelidikan dimulai. Dari data sementara, korban mencapai 18 orang. Kerugian materialnya tidak sedikit, berkisar Rp 40 juta. Masing-masing korban dikenai biaya antara dua hingga empat juta rupiah untuk ‘jaminan’ pekerjaan yang ternyata fiktif.
Polisi masih mendalami kasus ini. Mereka berusaha memastikan apakah ada korban lain yang belum berani melapor, sekaligus mengungkap modus penipuan yang dilakukan Rahmat. Di sisi lain, kejadian ini kembali menyoroti kerentanan pencari kerja terhadap bujuk rayu oknum yang memanfaatkan kebutuhan mereka.
Nyaris diamuk massa, nasib Rahmat kini berada di tangan hukum. Sementara para korban, selain berharap uang mereka kembali, juga belajar pilu tentang betapa getirnya mencari pekerjaan di tengah maraknya penipuan berkedok lowongan.
Artikel Terkait
Kelme Luncurkan Jersey Timnas Indonesia dengan Teknologi Jacquard dan Emblem Silikon 3D
IHSG Melemah 0,37%, Analis Soroti Potensi Koreksi dan Peluang Penguatan
BSI Gelar Festival Ramadan di Makassar, Tawarkan Diskon Umrah hingga DP 0% Kendaraan
IJTI Peringatkan Perjanjian Dagang RI-AS Ancam Media Nasional