murianetwork.com - Badan Pangan Obat dan Makanan (BPOM) baru saja merilis daftar produk obat tradisional dan suplemen yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) tanpa memperhitungkan dosis atau aturan pakai yang aman.
Keputusan BPOM ini telah menimbulkan keprihatinan serius terhadap potensi bahaya bagi kesehatan, terutama pada organ vital seperti hati, ginjal, dan jantung.
Dalam upaya memastikan keselamatan konsumen, BPOM telah melakukan pengawasan sebelum produk beredar (pre market) dan setelah beredar (post market).
Baca Juga: Sirup dan Obat-obatan dari Pakistan Terkontaminasi Zat Toksik, WHO Peringatkan Dunia
Langkah ini diambil untuk memastikan produk obat tradisional memiliki kualitas, keamanan, dan khasiat yang diharapkan.
Namun demikian, BPOM menegaskan bahwa sejumlah 50 nama obat tradisional dan suplemen tercatat mengandung bahan kimia obat tanpa aturan dosis yang jelas.
Artikel Terkait
KPK Geledah Rumah Eks Pj Sekda Pati Terkait Kasus Suap Pengisian Jabatan
BNI Siapkan Likuiditas Rp24 Triliun untuk Antisipasi Kebutuhan Lebaran 2026
Sekretaris Kabinet Tegaskan Makan Bergizi Gratis Tak Kurangi Anggaran Pendidikan Lain
Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 untuk 70 Ribu Lulusan Baru