Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, tuntutan akhirnya dibacakan. Tiga mantan pejabat di era Nadiem Makarim kini menghadapi ancaman penjara yang panjang. Jaksa menilai mereka bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang konon merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun lebih.
“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,”
kata jaksa penuntut umum Roy Riady dari Kejaksaan Agung, Jumat lalu. Pernyataan itu dikutip langsung dari kantor berita Antara.
Ketiganya adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar; Mulyatsyah, eks Direktur SMP; dan seorang konsultan bernama Ibrahim Arief atau Ibam. Mereka dulu berkutat di lingkungan Kemendikbudristek.
Tuntutan buat mereka berbeda-beda. Ibrahim Arief mendapat yang terberat: 15 tahun penjara. Sementara Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah masing-masing dituntut 6 tahun.
Tak cuma itu. Mereka juga diharuskan membayar denda. Ibam kena Rp 1 miliar, dan kalau tak dibayar, harus mendekam tambahan 190 hari. Sri dan Mulyatsyah masing-masing didenda Rp 500 juta, dengan subsider 120 hari penjara.
Khusus untuk Ibam dan Mulyatsyah, jaksa juga meminta uang pengganti. Nilainya cukup fantastis: Rp 16,92 miliar untuk Ibam, dan Rp 2,28 miliar untuk Mulyatsyah. Jika tak lunas, ancaman penjara tambahan menanti 7,5 tahun untuk yang pertama, dan 3 tahun untuk yang kedua.
Menurut jaksa, mereka melanggar sejumlah pasal dalam UU Pemberantasan Korupsi. Salah satu hal yang memberatkan adalah perbuatan mereka dianggap tak mendukung program pemerintah untuk bersih dari KKN.
Namun begitu, ada juga hal yang dianggap meringankan: para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Kasus ini berawal dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek antara 2019 hingga 2022. Intinya, pengadaan laptop Chromebook dan perangkat CDM itu diduga ngawur. Akibatnya, negara rugi besar. Rinciannya sekitar Rp 1,56 triliun dari program digitalisasi, plus sekitar Rp 621 miliar lebih dari pengadaan CDM yang disebut-sebut tak berguna.
Yang menarik, dalam dakwaan disebutkan bahwa ketiga terdakwa ini bertindak bersama dengan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan staf khususnya, Jurist Tan. Mereka dituding secara kolektif melakukan perbuatan melawan hukum.
Misalnya, pengadaan laptop dan CDM untuk anggaran 2020-2022 dikatakan tidak sesuai perencanaan dan mengabaikan prinsip pengadaan yang sehat. Lalu, kajian kebutuhan peralatan TIK untuk program digitalisasi itu dianggap tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan riil di lapangan, terutama di daerah 3T. Alhasil, program pun diklaim gagal menjangkau daerah yang paling membutuhkan.
Selain itu, penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran di tahun 2020 dilakukan tanpa survei dan data pendukung yang kuat. Padahal, angka itulah yang kemudian jadi acuan untuk anggaran di tahun-tahun berikutnya.
Para terdakwa bersama Nadiem dan Jurist juga diduga mengabaikan evaluasi harga saat pengadaan melalui e-Katalog dan SIPLah. Mereka disebut tak punya referensi harga yang jelas selama tiga tahun berturut-turut.
Atas semua itu, ketiganya kini terancam hukuman berdasarkan pasal-pasal korupsi yang berlaku. Sidang terus berlanjut, menunggu putusan hakim nantinya.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Bentuk Petugas Khusus untuk Atasi Ledakan Populasi Ikan Sapu-sapu
Perempuan Tewas di Rumahnya di Serpong, Polisi Tunggu Hasil Autopsi
PDIP Tanggapi Isu Nepotisme di Pelantikan Putra Bupati Malang
TNI Kerahkan 209 Personel Bantu Evakuasi Helikopter Jatuh di Sekadau