Ayah Tiri di Mojokerto Jadi Tersangka Pencabulan Anak Tiri Sejak Kelas 3 SD

- Kamis, 05 Maret 2026 | 22:50 WIB
Ayah Tiri di Mojokerto Jadi Tersangka Pencabulan Anak Tiri Sejak Kelas 3 SD

Seorang pria berusia 53 tahun di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, akhirnya harus berhadapan dengan hukum. Ia diduga telah melakukan pencabulan berulang kali terhadap anak tirinya sendiri. Korban, yang kini sudah remaja, mengaku pertama kali mengalami pelecehan itu justru saat masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Mangara Panjaitan, menjelaskan kronologinya. "Korban di bawah tekanan karena tersangka sering melakukan pemukulan terhadap korban apabila korban melakukan kesalahan," ujarnya, Kamis (5/3/2026). Ancaman kekerasan itulah yang membuat korban memilih untuk bungkam selama bertahun-tahun.

Menurut sejumlah saksi, aksi bejat itu kerap terjadi di dalam rumah mereka sendiri. Pelaku, yang berinisial EM, memanfaatkan momen-momen sepi.

"Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban saat kondisi rumah sepi karena ibu korban bekerja atau keluar rumah maupun saat ibu korban istirahat," jelas Panjaitan.

Semua terungkap pada suatu malam, Rabu (4/2) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, ibu korban, RJ (51), secara tak sengaja memergoki EM sedang berbuat mesum dengan putri kandungnya di area dapur. Kejadian inilah yang memecah kebisuan.

Dihadapan sang ibu, KD begitu korban disingkat akhirnya menceritakan segalanya. Rasa takut yang dipendamnya sejak kecil pun meluap.

"Dari kejadian tersebut akhirnya korban bercerita kepada mamanya bahwa telah menjadi korban pencabulan ayah tirinya dari kelas 3 SD," tutur Panjaitan menambahkan.

Kini, EM telah ditetapkan sebagai tersangka. Rentetan kekejian yang berlangsung sejak korban masih kecil itu akhirnya menemui titik terang, meski harus dibayar dengan trauma yang dalam. Polisi masih mendalami kasus ini lebih lanjut.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar