MUI Kritik Penguburan Hidup-Hidup Ikan Sapu-sapu oleh Pemprov DKI

- Senin, 20 April 2026 | 02:20 WIB
MUI Kritik Penguburan Hidup-Hidup Ikan Sapu-sapu oleh Pemprov DKI

JAKARTA – Operasi pengendalian ikan sapu-sapu yang digelar Pemprov DKI menuai sorotan. Bukan cuma soal jumlah tangkapannya yang fantastis, hampir 7 ton, tapi lebih pada cara penanganannya. Ikan-ikan hasil tangkapan itu dikubur dalam keadaan masih hidup. Nah, metode inilah yang kemudian dipersoalkan oleh Majelis Ulama Indonesia.

Menurut MUI, meski tujuannya baik untuk menjaga ekosistem sungai dari spesies invasif, cara penguburan hidup-hidup itu bermasalah. Kiai Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, menjelaskan alasan penolakan mereka.

“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” ujarnya, seperti dikutip dalam keterangan resmi MUI pada Minggu (19/4/2026).

Dari kaca mata syariah, praktik itu dinilai melanggar dua prinsip penting. Pertama, prinsip rahmatan lil ‘alamin. Kedua, soal kesejahteraan hewan itu sendiri. Mengubur makhluk hidup sampai mati perlahan-lahan dianggap mengandung unsur penyiksaan, sesuatu yang jelas-jelas bertentangan dengan ajaran Islam untuk berbuat baik kepada semua ciptaan.

Kiai Miftah pun mengingatkan sebuah hadits. Ia menegaskan bahwa Islam mengajarkan prinsip ihsan, bahkan dalam hal memutus nyawa sekalipun.

“Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.” (HR Muslim).”

Jadi, poinnya di sini bukan melarang pengendalian ikan sapu-sapu. Ikan ini memang dikenal sebagai perusak ekosistem, mengganggu ikan lokal. Tujuannya sih jelas bagus. Namun begitu, metode yang dipilih harus tetap mempertimbangkan etika.

MUI menilai, harus ada cara lain yang lebih cepat dan tidak memperpanjang penderitaan hewan. Soal ini, sepertinya perlu ada diskusi lebih lanjut antara pihak berwenang dan para ulama. Agar niat melindungi alam tidak justru berbenturan dengan prinsip kemanusiaan dan keberagamaan yang juga fundamental.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar