Nah, di sisi lain, PBNU juga diminta segera menggelar rapat pleno. Rapat ini dinilai mendesak untuk membahas lebih lanjut soal pemberhentian dan pergantian fungsionaris di dalam struktur kepengurusan. Dasar hukumnya merujuk pada sejumlah peraturan internal organisasi, termasuk Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025 dan Nomor 13 Tahun 2025.
Lantas, siapa yang memegang kendali saat jabatan Ketua Umum kosong?
Menurut surat yang sama, kepemimpinan PBNU sepenuhnya beralih ke tangan Rais Aam. Dialah pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama yang akan mengambil alih sementara.
Ketika dikonfirmasi mengenai keabsahan surat ini, Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir membenarkannya. Ia dengan singkat menjelaskan bahwa surat edaran itu adalah risalah resmi dari rapat yang telah digelar.
"Demikian bunyi keputusannya dalam risalah rapat itu," ujarnya.
Kini, situasi di tubuh NU tengah menantikan perkembangan selanjutnya, terutama menunggu hasil dari rapat pleno yang akan datang. Semuanya berjalan sesuai mekanisme, meski nuansa ketegangan tak bisa sepenuhnya dihindari.
Artikel Terkait
Banjir Lumpuhkan Jalur Pantura Kudus-Pati, Ribuan Rumah Terendam
Banjir dan Longsor Lumpuhkan Kudus, Ribuan Warga Terdampak
Sampah Tangerang Selatan: Rp 21,6 Miliar Bocor, Warga Terjepit di Gunungan Limbah
Hujan Deras Pagi Ini, Banjir 60 Cm di Rawa Bokor Lumpuhkan Lalu Lintas Jakarta