Delapan Penerima Beasiswa LPDP Dijatuhi Sanksi Gagal Penuhi Kewajiban

- Jumat, 27 Februari 2026 | 09:00 WIB
Delapan Penerima Beasiswa LPDP Dijatuhi Sanksi Gagal Penuhi Kewajiban

Delapan penerima beasiswa LPDP akhirnya kena sanksi. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan itu memutuskan untuk menjatuhkan hukuman setelah membuktikan kedelapan orang tersebut tidak memenuhi kewajiban mengabdi di tanah air usai studi mereka selesai.

Keputusan ini nggak datang tiba-tiba. Sebelumnya, LPDP sudah melakukan penelusuran mendalam terhadap ratusan alumni yang dicurigai bermasalah. Prosesnya cukup panjang.

Direktur Utama LPDP, Sudarto, membeberkan bahwa pihaknya menyelidiki sekitar 600 awardee yang masuk dalam radar. Hasilnya? Ternyata, kebanyakan dari mereka sebenarnya sudah mematuhi aturan.

“Berdasarkan penelusuran, sebanyak 307 awardee telah izin untuk melanjutkan magang atau studi lanjutan, sementara 172 orang bekerja sesuai ketentuan LPDP,”

kata Sudarto, Jumat lalu.

Namun begitu, masih ada 36 orang yang statusnya belum jelas dan masih dalam pemeriksaan. Beberapa nama di antaranya bahkan sempat ramai diperbincangkan di media sosial.

“Kemudian saat ini kami dalam proses pemeriksaan masih 36 orang termasuk yang viral. Tentu ini adalah momentum bagi kami untuk melakukan penyimpulan baik itu akurasinya, baik itu sistemnya, kriteria kontribusi,”

ujarnya lagi.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar