Delapan penerima beasiswa LPDP akhirnya kena sanksi. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan itu memutuskan untuk menjatuhkan hukuman setelah membuktikan kedelapan orang tersebut tidak memenuhi kewajiban mengabdi di tanah air usai studi mereka selesai.
Keputusan ini nggak datang tiba-tiba. Sebelumnya, LPDP sudah melakukan penelusuran mendalam terhadap ratusan alumni yang dicurigai bermasalah. Prosesnya cukup panjang.
Direktur Utama LPDP, Sudarto, membeberkan bahwa pihaknya menyelidiki sekitar 600 awardee yang masuk dalam radar. Hasilnya? Ternyata, kebanyakan dari mereka sebenarnya sudah mematuhi aturan.
“Berdasarkan penelusuran, sebanyak 307 awardee telah izin untuk melanjutkan magang atau studi lanjutan, sementara 172 orang bekerja sesuai ketentuan LPDP,”
kata Sudarto, Jumat lalu.
Namun begitu, masih ada 36 orang yang statusnya belum jelas dan masih dalam pemeriksaan. Beberapa nama di antaranya bahkan sempat ramai diperbincangkan di media sosial.
“Kemudian saat ini kami dalam proses pemeriksaan masih 36 orang termasuk yang viral. Tentu ini adalah momentum bagi kami untuk melakukan penyimpulan baik itu akurasinya, baik itu sistemnya, kriteria kontribusi,”
ujarnya lagi.
Artikel Terkait
Balai Besar POM Makassar Sita 96.000 Butir Obat Keras Ilegal
Pemkab Bone dan BPVP Bantaeng Gelar Pelatihan Koperasi untuk Seluruh Kecamatan
Gubernur Sulsel Resmi Buka MTQ ke-34, Diikuti 1.044 Peserta
Tiket Konser LANY di Jakarta Dibuka, Harga Mulai Rp850 Ribu