Senin siang (15/12/2025) lalu, suasana Mapolda Metro Jaya ramai. Ade Darmawan, Sekjen Peradi Bersatu, terlihat memenuhi undangan penyidik. Agenda hari itu adalah gelar perkara khusus, menanggapi laporan soal dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi yang diadukan Roy Suryo dan kawan-kawannya.
“Ya, kami diundang Dirkrimum Polda Metro untuk ikut gelar perkara khusus yang diajukan pelapor,” ujar Ade, singkat.
Ia berharap prosesnya berjalan mulus. Tapi Ade langsung meluruskan satu hal penting. Jangan salah paham, gelar perkara ini sama sekali bukan jalan menuju penghentian kasus.
“Ini bukan berarti tindak pidana hilang atau berujung SP3. Jauh dari itu,” tegasnya.
Menurut Ade, inti dari gelar perkara cuma satu: mendudukkan semua fakta dengan jelas. “Cuma buat mendudukkan bukti-bukti dan peristiwa pidananya saja. Biar semua jelas duduk perkaranya,” tambahnya.
Artikel Terkait
Menhub Ajak Warga Nikmati Diskon Mudik Natal-Tahun Baru, Ini Rinciannya
Manufaktur Non-Migas Pacu Ekonomi, Tumbuh Lebih Kencang dari PDB Nasional
Menhub Dudy: Diskon Nataru Sudah Berlaku, Manfaatkan Sebelum Ramai
Indonesia dan India Rajut Kemitraan Digital untuk Cetak Masa Depan Asia