Gelar Perkara Ijazah Jokowi Digelar, Pelapor: Ini Bukan Jalan ke SP3

- Senin, 15 Desember 2025 | 12:15 WIB
Gelar Perkara Ijazah Jokowi Digelar, Pelapor: Ini Bukan Jalan ke SP3

Senin siang (15/12/2025) lalu, suasana Mapolda Metro Jaya ramai. Ade Darmawan, Sekjen Peradi Bersatu, terlihat memenuhi undangan penyidik. Agenda hari itu adalah gelar perkara khusus, menanggapi laporan soal dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi yang diadukan Roy Suryo dan kawan-kawannya.

“Ya, kami diundang Dirkrimum Polda Metro untuk ikut gelar perkara khusus yang diajukan pelapor,” ujar Ade, singkat.

Ia berharap prosesnya berjalan mulus. Tapi Ade langsung meluruskan satu hal penting. Jangan salah paham, gelar perkara ini sama sekali bukan jalan menuju penghentian kasus.

“Ini bukan berarti tindak pidana hilang atau berujung SP3. Jauh dari itu,” tegasnya.

Menurut Ade, inti dari gelar perkara cuma satu: mendudukkan semua fakta dengan jelas. “Cuma buat mendudukkan bukti-bukti dan peristiwa pidananya saja. Biar semua jelas duduk perkaranya,” tambahnya.

Di sisi lain, ada kesan bahwa proses ini bisa jadi hanya mengulur waktu. Ade tak menampik. Namun begitu, keyakinannya justru sebaliknya. Justru dengan dibahas tuntas, kasus ini akan semakin terang benderang. “Kami lihat nanti, apakah cuma buying time atau bagaimana. Tapi kalau diperjelas, malah akan semakin jelas,” tuturnya.

Soal bukti, Ade menyebut pihaknya tidak membawa barang fisik baru ke Mapolda. Mereka cuma memaparkan materi presentasi untuk menyinkronkan kronologi dan pengembangan penyidikan.

“Kami bawa materi gelar perkara. Paparkan kapan peristiwa terjadi, bukti-bukti dari tanggal berapa sampai berapa, plus perkembangan dari penyidik. Nanti disinkronkan,” jelas dia.

Harapannya sih sederhana. Gelar perkara ini diyakini akan menguatkan posisi mereka sebagai pelapor, sekaligus laporan yang sebelumnya sudah diajukan.

“Dengan begini, laporan-laporan yang ada termasuk dari Bapak Joko Widodo bisa semakin kuat,” pungkas Ade.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar