Harga patokan ekspor untuk konsentrat tembaga kembali mengalami kenaikan di awal Februari 2026. Tepatnya, pemerintah menetapkan angka USD6.422,91 per Wet Metrik Ton untuk periode 1-14 Februari. Angka ini melonjak hampir 5 persen dibandingkan patokan dua minggu sebelumnya di akhir Januari.
Tak cuma tembaga, emas juga ikut merangkak naik. HPE emas kini berada di level USD148.818,84 per kilogram. Sementara itu, Harga Referensi (HR) emas juga terdongkrak menjadi USD4.628,79 per troy ounce.
Semua ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2026 yang baru saja diterbitkan.
Lalu, apa yang jadi penyebabnya?
Menurut Tommy Andana, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, tingginya permintaan global jadi pendorong utama. "Nilai HPE konsentrat tembaga naik karena tingginya permintaan industri global terhadap tembaga, terutama dari sektor energi terbarukan, kendaraan listrik, dan manufaktur perangkat elektronik," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat lalu.
Di sisi lain, pasokan justru terbatas. Gangguan produksi di sejumlah tambang besar dunia turut membuat harga terdorong ke atas. Fluktuasi nilai tukar juga disebut-sebut punya pengaruh.
Tommy menambahkan, kenaikan ini sejalan dengan tren harga mineral penyusunnya. "Sepanjang periode pengumpulan data, tercatat harga tembaga naik 4,01 persen, emas naik 4,82 persen, dan perak naik 17,99 persen," paparnya.
Nah, untuk emas sendiri, ceritanya agak mirip. Meningkatnya permintaan global jadi kuncinya. Tommy menyebut ada beberapa faktor kompleks di baliknya. "Meningkatnya permintaan global dipengaruhi oleh perubahan ekspektasi suku bunga, kebijakan moneter negara maju, dan meningkatnya permintaan emas fisik dari sektor perhiasan dan industri," ujarnya.
Proses penetapan angka-angka ini tentu tidak sederhana. Dasarnya adalah masukan teknis dari Kementerian ESDM, yang merujuk data patokan dari bursa komoditas dunia seperti LME untuk tembaga dan LBMA untuk emas serta perak.
Lebih dari itu, prosesnya melibatkan koordinasi yang cukup panjang. Beberapa kementerian duduk bersama, mulai dari Kemenko Perekonomian, Kemendag, ESDM, Keuangan, hingga Perindustrian. Hasil koordinasi itulah yang akhirnya menjadi keputusan resmi yang berlaku untuk dua pekan ke depan.
Artikel Terkait
Menaker Terbitkan Aturan Baru, Hanya Enam Bidang Pekerjaan yang Boleh Gunakan Sistem Outsourcing
Kementerian Perdagangan Siap Sesuaikan HET Minyakita, Harga di Pasaran Tembus Rp19.000 per Liter
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Ditargetkan Rampung Sebelum HUT Jakarta 2026
Konflik Timur Tengah Ancam Investasi Raksasa AI Senilai Rp10.800 Triliun