Oleh: Yuranda
Malam itu di Jalan Sungai Nayu, Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, suasana yang biasanya sepi tiba-tiba berubah ricuh. Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan bergerak cepat, menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar sabu. Penangkapan itu tak berjalan mulus dua dari mereka, yang ternyata bekas pencuri, sempat melawan dan berusaha kabur. Tapi upaya itu sia-sia. Aparat berhasil melumpuhkan dan membekuk ketiganya.
Ketiga tersangka itu berinisial KN (31), SB (19), dan RD (31). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti yang cukup mencengangkan: 53 paket sabu dengan berat bruto 10,53 gram. Tak hanya itu, ada juga uang tunai sebesar Rp750.000 yang ikut diamankan. Saat ini, mereka ditahan di Mapolres Bangka Selatan menunggu proses hukum. Ancaman hukumannya berat, bisa mencapai 20 tahun penjara.
Menurut Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Defriyansah, operasi ini berawal dari pengembangan informasi. Penangkapan dilakukan tepat saat ketiga pelaku sedang bertransaksi.
Artikel Terkait
KPK Dalami Rencana Bupati Cilacap Bagikan THR Rp610 Juta ke Forkopimda
Argentina Gantikan Finalissima dengan Uji Coba Melawan Guatemala di Tanah Air
Uni Eropa Tegas Tolak Permintaan Trump Kirim Pasukan ke Selat Hormuz
Menteri Perhubungan Prediksi Puncak Mudik di Pelabuhan Merak Malam Ini