Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Bangka Selatan, Sita 10,53 Gram

- Rabu, 18 Maret 2026 | 00:00 WIB
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Bangka Selatan, Sita 10,53 Gram

Oleh: Yuranda


Malam itu di Jalan Sungai Nayu, Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, suasana yang biasanya sepi tiba-tiba berubah ricuh. Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan bergerak cepat, menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar sabu. Penangkapan itu tak berjalan mulus dua dari mereka, yang ternyata bekas pencuri, sempat melawan dan berusaha kabur. Tapi upaya itu sia-sia. Aparat berhasil melumpuhkan dan membekuk ketiganya.

Ketiga tersangka itu berinisial KN (31), SB (19), dan RD (31). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti yang cukup mencengangkan: 53 paket sabu dengan berat bruto 10,53 gram. Tak hanya itu, ada juga uang tunai sebesar Rp750.000 yang ikut diamankan. Saat ini, mereka ditahan di Mapolres Bangka Selatan menunggu proses hukum. Ancaman hukumannya berat, bisa mencapai 20 tahun penjara.

Menurut Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Defriyansah, operasi ini berawal dari pengembangan informasi. Penangkapan dilakukan tepat saat ketiga pelaku sedang bertransaksi.

“Kami telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di kediaman saudara Karnadi alias Nadi. Ketiga pelaku tersebut ditangkap saat sedang melakukan transaksi peredaran narkotika jenis sabu. Dari penangkapan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 53 paket narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp750.000,00, dan total berat barang bukti narkotika tersebut adalah 10,53 gram,”

jelas AKP Defriyansah, Selasa (17/3/2026).

Fakta bahwa dua tersangka adalah residivis kasus pencurian menambah gambaran tentang profil pelaku. Mereka sepertinya tak jera, beralih dari satu kejahatan ke kejahatan lain. Operasi ini, meski terlihat kecil, setidaknya memutus satu mata rantai peredaran narkoba di wilayah Bangka Selatan. Tapi perang melawan narkoba jelas masih panjang.


Editor: Redaktur TVRINews

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar