Senin siang (15/12/2025) lalu, suasana Mapolda Metro Jaya ramai. Ade Darmawan, Sekjen Peradi Bersatu, terlihat memenuhi undangan penyidik. Agenda hari itu adalah gelar perkara khusus, menanggapi laporan soal dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi yang diadukan Roy Suryo dan kawan-kawannya.
“Ya, kami diundang Dirkrimum Polda Metro untuk ikut gelar perkara khusus yang diajukan pelapor,” ujar Ade, singkat.
Ia berharap prosesnya berjalan mulus. Tapi Ade langsung meluruskan satu hal penting. Jangan salah paham, gelar perkara ini sama sekali bukan jalan menuju penghentian kasus.
“Ini bukan berarti tindak pidana hilang atau berujung SP3. Jauh dari itu,” tegasnya.
Menurut Ade, inti dari gelar perkara cuma satu: mendudukkan semua fakta dengan jelas. “Cuma buat mendudukkan bukti-bukti dan peristiwa pidananya saja. Biar semua jelas duduk perkaranya,” tambahnya.
Artikel Terkait
Shinta Kamdani Soroti Jalan Pintas UMKM Naik Kelas: Masuk Rantai Pasok Korporasi
Ketika AI Mencipta, Apakah Jiwa Seni Kita Tergerus?
Harga Tembaga dan Emas Melonjak, Pemerintah Tetapkan Patokan Ekspor Baru
Antrean Ribuan Pelamar, Sektor Informal Melonjak: Apindo Soroti Bom Waktu Ketenagakerjaan