Gelombang protes dan tanda tanya besar menyelimuti kasus Hogi Minaya. Warga Sleman ini justru berstatus tersangka setelah membela istrinya dari jambretan, yang berujung fatal bagi dua pelaku. Ironisnya, pasal yang menjeratnya adalah kelalaian di jalan raya, karena aksi kejar-kejaran itu menyebabkan kecelakaan dan kematian kedua penjahat tersebut.
Publik pun geram. Pertanyaan tentang keadilan dan penerapan hukum bergema di mana-mana. Tekanan itu akhirnya memaksa Komisi III DPR RI turun tangan, memanggil Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, dan Kejari Sleman untuk dimintai penjelasan pada Rabu (28/1) lalu.
Tak butuh waktu lama. Dua hari kemudian, pada Jumat (30/1), Edy Setyanto resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Rupanya, gelombang kegaduhan publik dan ancaman terhadap citra Polri tak bisa lagi diabaikan.
Kapolresta Dicopot, Objektivitas Pemeriksaan Jadi Alasan
Keputusan menonaktifkan Kapolresta Sleman itu langsung diumumkan oleh Polri. Institusi ini berdalih, langkah tersebut adalah bentuk komitmen menjaga profesionalisme dan transparansi. Intinya, mereka ingin citra biru mereka tetap bersih di tengah sorotan yang menyilaukan.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Ia menambahkan, ini semua demi memastikan proses hukum berjalan profesional dan adil. Kasusnya sendiri berawal dari aksi spontan Hogi mengejar penjambret tas istrinya, yang malangnya berakhir dengan kecelakaan maut.
Tak Hanya Non-Aktif, Dia Jadi Sasaran Pemeriksaan Propam
Ternyata, dicopot dari jabatan bukan akhir cerita bagi mantan Kapolresta itu. Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, menyebut Edy juga sedang diperiksa oleh Propam. Fokusnya adalah dugaan lemahnya pengawasan dalam penyidikan kasus Hogi.
“Karena lemahnya pengawasan sehingga dalam proses penegakkan hukum terjadi kegaduhan. Proses pemeriksaan masih berlanjut,” tegas Anggoro di Mapolda DIY, Jumat itu.
Menurutnya, penonaktifan itu justru untuk memudahkan pemeriksaan internal. Propam bisa leluasa menyelidiki apakah ada pelanggaran disiplin atau etik, baik oleh Kapolres maupun Kasat Lantas Sleman. Berdasarkan surat perintah Kapolda, Edy kini ditempatkan sebagai Pamen Polda DIY.
Mahfud MD: Pencopotan Bisa Berarti Promosi atau Demosi
Figur senior seperti Mahfud MD pun angkat bicara. Sebagai Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, ia melihat penonaktifan ini sebagai bagian dari mekanisme administrasi biasa di tubuh Polri.
“Pencopotan itu bisa berarti promosi juga orang yang dicopot naik, tapi bisa berarti demosi sebagai sanksi,” ujarnya saat ditemui di Universitas Widya Mataram.
Namun begitu, ia menekankan bahwa substansi hukum jauh lebih penting. Menurut Mahfud, jika memang ada kekeliruan dalam penanganan perkara, yang harus diluruskan adalah proses hukumnya. Tujuannya jelas: agar orang seperti Hogi yang membela diri secara wajar tidak sampai harus dihukum.
Kapolda Sebut Sosialisasi KUHP Baru Sudah 25 Kali
Mengapa bisa terjadi kekeliruan? Kapolda Anggoro Sukartono punya penjelasan. Ia menyebut akar masalahnya adalah kurangnya koordinasi dan pengawasan internal di jajaran kepolisian Sleman.
Di sisi lain, ia bersikukuh bahwa Polda DIY sudah berupaya keras. Sosialisasi KUHP dan KUHAP baru, katanya, sudah dilakukan 25 kali sejak 2023 untuk membekali penyidik.
“Namun, kalau memang dalam pelaksanaannya masih ada kekurangan, kita akan perbaiki terus,” kata Anggoro, mengakui adanya celah.
“Kejadian di Sleman, kurangnya koordinasi, pengawasan dari atasan... menyebabkan proses penyidikan terganggu, sehingga apa yang hari ini kita alami terjadi,” lanjutnya menerangkan.
Kejari Sleman Akhirnya Tutup Perkara Hogi
Di tengah hiruk-pikuk itu, muncul titik terang. Kejaksaan Negeri Sleman memutuskan menutup perkara pidana yang menjerat Hogi Minaya. Keputusan ini diambil berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang.
“Berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-undang, maka saya... mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan,” ungkap Kajari Sleman Bambang Yunianto kepada awak media.
Ia merujuk pada Pasal 65 huruf M UU Nomor 20 Tahun 2025 dan Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023. Dengan suara tegas, Bambang menyatakan alasan penutupan itu: “Menutup perkara demi kepentingan hukum. Saya ulangi: menutup perkara demi kepentingan hukum.”
Keputusan Kejari ini setidaknya meredakan sedikit kegelisahan publik. Meski begitu, babak pemeriksaan internal di tubuh Polri masih terus berlanjut.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu