Gelombang protes dan tanda tanya besar menyelimuti kasus Hogi Minaya. Warga Sleman ini justru berstatus tersangka setelah membela istrinya dari jambretan, yang berujung fatal bagi dua pelaku. Ironisnya, pasal yang menjeratnya adalah kelalaian di jalan raya, karena aksi kejar-kejaran itu menyebabkan kecelakaan dan kematian kedua penjahat tersebut.
Publik pun geram. Pertanyaan tentang keadilan dan penerapan hukum bergema di mana-mana. Tekanan itu akhirnya memaksa Komisi III DPR RI turun tangan, memanggil Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, dan Kejari Sleman untuk dimintai penjelasan pada Rabu (28/1) lalu.
Tak butuh waktu lama. Dua hari kemudian, pada Jumat (30/1), Edy Setyanto resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Rupanya, gelombang kegaduhan publik dan ancaman terhadap citra Polri tak bisa lagi diabaikan.
Kapolresta Dicopot, Objektivitas Pemeriksaan Jadi Alasan
Keputusan menonaktifkan Kapolresta Sleman itu langsung diumumkan oleh Polri. Institusi ini berdalih, langkah tersebut adalah bentuk komitmen menjaga profesionalisme dan transparansi. Intinya, mereka ingin citra biru mereka tetap bersih di tengah sorotan yang menyilaukan.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Ia menambahkan, ini semua demi memastikan proses hukum berjalan profesional dan adil. Kasusnya sendiri berawal dari aksi spontan Hogi mengejar penjambret tas istrinya, yang malangnya berakhir dengan kecelakaan maut.
Tak Hanya Non-Aktif, Dia Jadi Sasaran Pemeriksaan Propam
Ternyata, dicopot dari jabatan bukan akhir cerita bagi mantan Kapolresta itu. Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, menyebut Edy juga sedang diperiksa oleh Propam. Fokusnya adalah dugaan lemahnya pengawasan dalam penyidikan kasus Hogi.
“Karena lemahnya pengawasan sehingga dalam proses penegakkan hukum terjadi kegaduhan. Proses pemeriksaan masih berlanjut,” tegas Anggoro di Mapolda DIY, Jumat itu.
Menurutnya, penonaktifan itu justru untuk memudahkan pemeriksaan internal. Propam bisa leluasa menyelidiki apakah ada pelanggaran disiplin atau etik, baik oleh Kapolres maupun Kasat Lantas Sleman. Berdasarkan surat perintah Kapolda, Edy kini ditempatkan sebagai Pamen Polda DIY.
Mahfud MD: Pencopotan Bisa Berarti Promosi atau Demosi
Figur senior seperti Mahfud MD pun angkat bicara. Sebagai Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, ia melihat penonaktifan ini sebagai bagian dari mekanisme administrasi biasa di tubuh Polri.
Artikel Terkait
Amir Hamzah Soroti DPR: Dukungan Polri di Bawah Presiden Dinilai Manipulasi Konstitusi
Anjing Liar dan Lalai Pemilik: Dua Insiden Serangan Ganas Guncang Jawa Barat
Cinta Tak Kenal Usia: Kisah Sopir Truk dan Majikannya yang Akhirnya Sah di KUA
Opini Tanpa Data: Ancaman Nyata bagi Demokrasi di Era Medsos