Samin Tan dan Phoenix: Dua Kasus Utang yang Menunggu Tangan Tegas Kejagung

- Jumat, 30 Januari 2026 | 05:50 WIB
Samin Tan dan Phoenix: Dua Kasus Utang yang Menunggu Tangan Tegas Kejagung
Artikel - Menanti Jaksa Agung

Menanti Jaksa Agung Memeriksa Kasus Samin Tan dan PIMD-Phoenix

Oleh: Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi

Samin Tan. Namanya mungkin sudah tak asing di telinga publik. Berkali-kali dia diperiksa, baik oleh Kementerian Keuangan maupun aparat penegak hukum. Inti persoalannya selalu berkisar pada dugaan penyimpangan aturan. Namun, meski namanya kerap menghiasi pemberitaan, sosok pengusaha ini selalu lolos dari jerat hukum. Rasanya seperti lingkaran yang tak kunjung putus.

Ambil contoh kasus suap yang menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih. Samin Tan sebagai pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) ternyata bisa bebas juga. Itu terjadi setelah Mahkamah Agung menolak permohonan jaksa KPK pada Juni 2022. Bahkan, dia sempat kabur dan jadi buronan KPK sejak Mei 2020. Lalu, bagaimana dengan kasus lainnya?

Di sisi lain, ada kerja sama lain yang juga patut disorot. Yakni antara PT Pertamina International Marketing and Distribution (PIMD) dengan Phoenix Petroleum Corporation (PPC) dari Filipina. Kerja sama strategis ini diteken pada September 2020, dengan Henry Albert Fadullon sebagai President Director Phoenix.

Nah, masalahnya, rekam jejak Phoenix di negerinya sendiri ternyata tak mulus. Menurut pemberitaan Philippine Daily Inquirer, perusahaan ini punya segudang masalah. Pengadilan setempat bahkan membekukan utang mereka senilai 157 juta Peso, atau sekitar Rp 42,7 miliar. Belum lagi tunggakan utang ke bank dan persoalan pajak yang sudah berurusan dengan penegak hukum Filipina.

Dengan latar belakang seribet itu, orang awam pun mungkin bisa menebak. Phoenix sebenarnya tidak layak diajak kerja sama. Yang jadi tanda tanya besar, kenapa para profesional di Pertamina yang seharusnya paham analisis risiko, justru memaksakan kerja sama? Bukankah bermitra dengan perusahaan yang bermasalah secara hukum dan keuangan jelas akan menimbulkan konsekuensi?

Menguak Jejak Perdagangan Terselubung

Di sinilah sebenarnya ruang penyelidikan Polri dan Kejagung terbuka lebar. Indikasinya sudah terang benderang, bisa dilacak dari sebelum dan sesudah kerja sama itu terjalin. Memaksakan kerja sama dengan mitra bermasalah hampir pasti berujung pada piutang tak tertagih. Setidaknya, ada dua hal mendasar yang perlu digali.

Pertama, soal analisis risiko. Sejauh mana Pertamina, khususnya melalui anak perusahaannya PT Pertamina Patra Niaga, benar-benar menerapkan prinsip kehati-hatian dan analisis mendalam sebelum berjabat tangan dengan Phoenix?

Kedua, mekanisme transaksinya. Perlu diamati apakah proses jual-beli yang terjadi mengarah pada praktik insider trading atau perdagangan terselubung. Dalam setiap tahapannya, seringkali ada "saling pengertian" yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Mari kita lihat pola pada kasus Samin Tan dulu. Dia adalah pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Masalahnya berawal dari perjanjian jual beli solar jenis HSD dengan Pertamina Patra Niaga pada 2009. Volume awalnya 1.500 KL. Tapi, yang menarik, setelah lebih dari sepuluh tahun, utang itu tak kunjung lunas.

Metode pembayarannya pun berubah-ubah. Awalnya diatur kredit 30 hari setelah barang diterima, menggunakan L/C dan SKBDN. Anomali justru muncul setelahnya. Alih-alih membayar, Samin Tan malah dapat tambahan volume pengiriman, jadi 6.000 KL per bulan. Bahkan kemudian ada lagi perubahan harga dan penambahan volume hingga 7.500 KL per bulan.

Ini kan aneh. Utang menumpuk, tapi justru dapat tambahan pasokan dua kali lipat. Mustahil tidak ada yang tidak beres di balik transaksi semacam ini. Di titik inilah, potensi perdagangan terselubung dan toleransi yang menguntungkan oknum tertentu sangat mungkin terjadi.

Faktanya, AKT tak pernah membayar tepat waktu. Wanprestasi pertama terjadi setahun setelah kontrak, Februari 2010. Yang patut dicurigai, justru setelah wanprestasi itu, muncul addendum yang memperpanjang jangka waktu pembayaran. Bukannya ditagih keras, malah diberi kelonggaran.

Polanya mirip dengan kasus Phoenix. Perusahaan Filipina itu juga menunggak pembayaran solar yang dibeli melalui PIMD. Pertanyaannya, kenapa PIMD gagal menagih sejak dini? Jawabannya sebenarnya sudah jelas dari awal: kemampuan keuangan Phoenix lemah dan mereka sedang bermasalah hukum.

Karena gagal negosiasi, akhirnya PIMD membawa sengketa ini ke meja arbitrase di Singapura (SIAC). Hasilnya, pada November 2023, PIMD menang. Udena Corporation, terkait dengan Phoenix, diwajibkan bayar utang senilai US$142 juta atau sekitar Rp 2,2 triliun.

Tapi, menang di atas kertas belum tentu sama dengan uang masuk ke kas. Persoalan sesungguhnya justru dimulai setelah putusan itu. Apakah Phoenix punya komitmen dan kemampuan untuk melunasi? Langkah arbitrase ini sebenarnya seperti tindakan sia-sia jika sejak awal sudah bisa diduga mereka tak akan bayar. Malah, Pertamina harus keluar biaya sidang yang tidak kecil.

Potensi Phoenix tak mampu membayar sebenarnya sudah sangat kuat sebelum arbitrase digelar. Di sinilah letak persamaannya dengan kasus Samin Tan: kengototan untuk bekerja sama sejak awal, meski risiko kerugian sudah terlihat nyata. Putusan SIAC bisa jadi tak ada artinya jika pihak lawan tak punya itikad baik untuk mematuhinya.

Mengapa bisa sampai terjadi?

Sebab, wanprestasi seharusnya bisa dihindari jika Direktur Utama PIMD kala itu, Agus Wicaksono, benar-benar paham seluk-beluk kerja sama bisnis dan hukum perdagangan internasional. Kerja sama itu harus saling mengikat dan memberi kepastian. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Ada kelalaian, atau mungkin keabaian, dari pihak PIMD sejak awal.

Faktor kunci yang diabaikan adalah rekam jejak mitra. Melakukan due diligence itu wajib. Tapi, terhadap Phoenix yang sudah bermasalah di Filipina, proses itu sepertinya diabaikan. Indikasi tindakan pidana seperti manipulasi dan korupsi dalam kerja sama dagang ini menjadi sangat kentara.

Oleh karena itu, sudah saatnya kasus PIMD-Phoenix ini dibawa ke ranah hukum secara serius. Kejagung RI perlu memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab. Bukan hanya karena temuan BPK dalam laporan IHP 2022 yang menyebut potensi kerugian negara lebih dari Rp 1,3 triliun.

Tapi juga karena ada tambahan kerugian dari putusan arbitrase yang mungkin tak bisa dieksekusi, senilai Rp 2,2 triliun. Jika dijumlah, kerugian negara akibat salah kelola ini bisa mencapai Rp 3,5 triliun. Angka yang fantastis.

Publik kini menunggu. Menanti kinerja Kejagung RI untuk membongkar indikasi perdagangan terselubung, manipulasi, dan korupsi dalam dua transaksi jual beli solar ini. Sebenarnya, kerugian negara yang sedemikian besar itu tak akan terjadi jika sejak awal ada kehati-hatian dan niat baik untuk tidak memaksakan kerja sama dengan mitra bermasalah.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar