Menanti Jaksa Agung Memeriksa Kasus Samin Tan dan PIMD-Phoenix
Oleh: Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi
Samin Tan. Namanya mungkin sudah tak asing di telinga publik. Berkali-kali dia diperiksa, baik oleh Kementerian Keuangan maupun aparat penegak hukum. Inti persoalannya selalu berkisar pada dugaan penyimpangan aturan. Namun, meski namanya kerap menghiasi pemberitaan, sosok pengusaha ini selalu lolos dari jerat hukum. Rasanya seperti lingkaran yang tak kunjung putus.
Ambil contoh kasus suap yang menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih. Samin Tan sebagai pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) ternyata bisa bebas juga. Itu terjadi setelah Mahkamah Agung menolak permohonan jaksa KPK pada Juni 2022. Bahkan, dia sempat kabur dan jadi buronan KPK sejak Mei 2020. Lalu, bagaimana dengan kasus lainnya?
Di sisi lain, ada kerja sama lain yang juga patut disorot. Yakni antara PT Pertamina International Marketing and Distribution (PIMD) dengan Phoenix Petroleum Corporation (PPC) dari Filipina. Kerja sama strategis ini diteken pada September 2020, dengan Henry Albert Fadullon sebagai President Director Phoenix.
Nah, masalahnya, rekam jejak Phoenix di negerinya sendiri ternyata tak mulus. Menurut pemberitaan Philippine Daily Inquirer, perusahaan ini punya segudang masalah. Pengadilan setempat bahkan membekukan utang mereka senilai 157 juta Peso, atau sekitar Rp 42,7 miliar. Belum lagi tunggakan utang ke bank dan persoalan pajak yang sudah berurusan dengan penegak hukum Filipina.
Dengan latar belakang seribet itu, orang awam pun mungkin bisa menebak. Phoenix sebenarnya tidak layak diajak kerja sama. Yang jadi tanda tanya besar, kenapa para profesional di Pertamina yang seharusnya paham analisis risiko, justru memaksakan kerja sama? Bukankah bermitra dengan perusahaan yang bermasalah secara hukum dan keuangan jelas akan menimbulkan konsekuensi?
Menguak Jejak Perdagangan Terselubung
Di sinilah sebenarnya ruang penyelidikan Polri dan Kejagung terbuka lebar. Indikasinya sudah terang benderang, bisa dilacak dari sebelum dan sesudah kerja sama itu terjalin. Memaksakan kerja sama dengan mitra bermasalah hampir pasti berujung pada piutang tak tertagih. Setidaknya, ada dua hal mendasar yang perlu digali.
Pertama, soal analisis risiko. Sejauh mana Pertamina, khususnya melalui anak perusahaannya PT Pertamina Patra Niaga, benar-benar menerapkan prinsip kehati-hatian dan analisis mendalam sebelum berjabat tangan dengan Phoenix?
Kedua, mekanisme transaksinya. Perlu diamati apakah proses jual-beli yang terjadi mengarah pada praktik insider trading atau perdagangan terselubung. Dalam setiap tahapannya, seringkali ada "saling pengertian" yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Mari kita lihat pola pada kasus Samin Tan dulu. Dia adalah pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Masalahnya berawal dari perjanjian jual beli solar jenis HSD dengan Pertamina Patra Niaga pada 2009. Volume awalnya 1.500 KL. Tapi, yang menarik, setelah lebih dari sepuluh tahun, utang itu tak kunjung lunas.
Metode pembayarannya pun berubah-ubah. Awalnya diatur kredit 30 hari setelah barang diterima, menggunakan L/C dan SKBDN. Anomali justru muncul setelahnya. Alih-alih membayar, Samin Tan malah dapat tambahan volume pengiriman, jadi 6.000 KL per bulan. Bahkan kemudian ada lagi perubahan harga dan penambahan volume hingga 7.500 KL per bulan.
Artikel Terkait
Di Balik Layar Istanbul: Turki dan Hamas Membuka Jalur Diplomasi Gaza
Absensi dan Kesehatan Jadi Penyebab Calon Petugas Haji Gugur Sebelum Berangkat
Anggota DPR Desak Kemlu Siaga, Waspadai Eskalasi AS-Iran yang Ancam WNI
Pulang untuk Terakhir Kali: 1.000 Keluarga Ukraina Akhirnya Bisa Berpamitan