Ini kan aneh. Utang menumpuk, tapi justru dapat tambahan pasokan dua kali lipat. Mustahil tidak ada yang tidak beres di balik transaksi semacam ini. Di titik inilah, potensi perdagangan terselubung dan toleransi yang menguntungkan oknum tertentu sangat mungkin terjadi.
Faktanya, AKT tak pernah membayar tepat waktu. Wanprestasi pertama terjadi setahun setelah kontrak, Februari 2010. Yang patut dicurigai, justru setelah wanprestasi itu, muncul addendum yang memperpanjang jangka waktu pembayaran. Bukannya ditagih keras, malah diberi kelonggaran.
Polanya mirip dengan kasus Phoenix. Perusahaan Filipina itu juga menunggak pembayaran solar yang dibeli melalui PIMD. Pertanyaannya, kenapa PIMD gagal menagih sejak dini? Jawabannya sebenarnya sudah jelas dari awal: kemampuan keuangan Phoenix lemah dan mereka sedang bermasalah hukum.
Karena gagal negosiasi, akhirnya PIMD membawa sengketa ini ke meja arbitrase di Singapura (SIAC). Hasilnya, pada November 2023, PIMD menang. Udena Corporation, terkait dengan Phoenix, diwajibkan bayar utang senilai US$142 juta atau sekitar Rp 2,2 triliun.
Tapi, menang di atas kertas belum tentu sama dengan uang masuk ke kas. Persoalan sesungguhnya justru dimulai setelah putusan itu. Apakah Phoenix punya komitmen dan kemampuan untuk melunasi? Langkah arbitrase ini sebenarnya seperti tindakan sia-sia jika sejak awal sudah bisa diduga mereka tak akan bayar. Malah, Pertamina harus keluar biaya sidang yang tidak kecil.
Potensi Phoenix tak mampu membayar sebenarnya sudah sangat kuat sebelum arbitrase digelar. Di sinilah letak persamaannya dengan kasus Samin Tan: kengototan untuk bekerja sama sejak awal, meski risiko kerugian sudah terlihat nyata. Putusan SIAC bisa jadi tak ada artinya jika pihak lawan tak punya itikad baik untuk mematuhinya.
Mengapa bisa sampai terjadi?
Sebab, wanprestasi seharusnya bisa dihindari jika Direktur Utama PIMD kala itu, Agus Wicaksono, benar-benar paham seluk-beluk kerja sama bisnis dan hukum perdagangan internasional. Kerja sama itu harus saling mengikat dan memberi kepastian. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Ada kelalaian, atau mungkin keabaian, dari pihak PIMD sejak awal.
Faktor kunci yang diabaikan adalah rekam jejak mitra. Melakukan due diligence itu wajib. Tapi, terhadap Phoenix yang sudah bermasalah di Filipina, proses itu sepertinya diabaikan. Indikasi tindakan pidana seperti manipulasi dan korupsi dalam kerja sama dagang ini menjadi sangat kentara.
Oleh karena itu, sudah saatnya kasus PIMD-Phoenix ini dibawa ke ranah hukum secara serius. Kejagung RI perlu memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab. Bukan hanya karena temuan BPK dalam laporan IHP 2022 yang menyebut potensi kerugian negara lebih dari Rp 1,3 triliun.
Tapi juga karena ada tambahan kerugian dari putusan arbitrase yang mungkin tak bisa dieksekusi, senilai Rp 2,2 triliun. Jika dijumlah, kerugian negara akibat salah kelola ini bisa mencapai Rp 3,5 triliun. Angka yang fantastis.
Publik kini menunggu. Menanti kinerja Kejagung RI untuk membongkar indikasi perdagangan terselubung, manipulasi, dan korupsi dalam dua transaksi jual beli solar ini. Sebenarnya, kerugian negara yang sedemikian besar itu tak akan terjadi jika sejak awal ada kehati-hatian dan niat baik untuk tidak memaksakan kerja sama dengan mitra bermasalah.
Artikel Terkait
Toren Air Gratis untuk Warga Jakarta yang Kesulitan Air Bersih
Lemkapi Bongkar Upaya Adu Domba Kapolri dan Presiden Prabowo
Pernyataan Sampai Titik Darah Penghabisan Picu Ancaman Posisi Kapolri
Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Tahuna, Getaran Terasa hingga Daratan