25 Kilogram Kokain Diamankan di Pesisir Selayar, Diduga Bagian Jaringan Internasional

- Selasa, 17 Maret 2026 | 13:00 WIB
25 Kilogram Kokain Diamankan di Pesisir Selayar, Diduga Bagian Jaringan Internasional

Sebuah temuan besar mengguncang pesisir Selayar. Tak tanggung-tanggung, 25 kilogram kokain berhasil diamankan aparat di kabupaten kepulauan itu. Jumlah sebesar itu langsung memantik kecurigaan: ada jaringan besar di baliknya, yang memanfaatkan jalur laut Indonesia sebagai transit.

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengakui pihaknya masih menyelidiki asal-usul barang haram tersebut. Dugaan sementara, kokain ini terlibat dalam jaringan internasional yang melintasi perairan kita.

"Apakah bagian dari jaringan internasional yang melintas di jalur laut kita masih selidiki," ujar Kapolda, Senin lalu.

Penyelidikan kini digarap serius oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, dibantu Laboratorium Forensik Polri. Mereka berusaha melacak sumber dan rute persisnya bagaimana narkotika kelas berat ini bisa sampai terdampar di pesisir Selayar.

Memang, awal ceritanya adalah temuan warga di wilayah pantai. Kokain dalam jumlah masif itu kemudian diamankan dan dibawa ke Polda Sulsel untuk ditelusuri lebih jauh. Ini bukan barang kecil, dan polisi sadar betul implikasinya.

Di sisi lain, Kapolda menegaskan sikap tegasnya. Peredaran narkoba, menurutnya, tak boleh mendapat celah sedikit pun di Sulsel.

"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun kepada peredaran narkoba di wilayah Sulsel," tegas Djuhandhani.

Untuk itu, pengawasan di jalur laut dan kawasan pesisir bakal diperketat. Tak cuma mengandalkan aparat, polisi juga membuka tangan lebar untuk bantuan dari masyarakat.

Mereka diminta segera melaporkan jika menemukan barang mencurigakan terutama di sekitar pantai atau perairan. Laporan cepat dari warga bisa menjadi senjata ampuh untuk memutus mata rantai sindikat ini.

"Kami mengimbau kepada masyarakat ketika menemukan barang-barang tersebut segera dilaporkan," pungkasnya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar