Ijazah SMA Diduga Bodong, Gibran Terancam Dimakzulkan!

- Selasa, 23 September 2025 | 21:00 WIB
Ijazah SMA Diduga Bodong, Gibran Terancam Dimakzulkan!


'Ijazah SMA Diduga Bodong, Gibran Terancam Dimakzulkan!'


Polemik keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas. 


Advokat Ahmad Khozinudin, S.H., Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, menilai Gibran dapat dimakzulkan karena dianggap tidak lagi memenuhi syarat konstitusi sebagai wakil presiden.


Dalam pernyataannya, Khozinudin membeberkan langkah hukum kliennya—Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan sejumlah aktivis dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM)—yang mendatangi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Selasa (23/9), untuk menindaklanjuti dugaan ketidakabsahan ijazah Gibran. 


Mereka menyoroti ketentuan Pasal 169 huruf R UU No 7/2017 jo Pasal 13 huruf R PKPU No 23/2023, yang mengharuskan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan minimal setara SMA/MA/SMK/MAK.


Khozinudin menegaskan, Gibran tidak memiliki ijazah SMA, MA, SMK, atau MAK. 


Satu-satunya dasar kelulusan yang digunakan hanyalah klaim setara dari sekolah luar negeri seperti UTS Insearch Australia atau Orchard Park School Singapore


Namun, menurut dosen IPB University Dr. Meilanie Buiten Zorgy, ijazah Gibran tidak memenuhi ketentuan penyetaraan sebagaimana diatur Permendikbudristek No 50/2020.


“UTS Insearch bukan high school. Itu hanya program persiapan universitas, bukan ijazah SMA atau IB Diploma. Gibran juga tidak memiliki GCE A-Level atau O-Level dari Singapura,” tegas Meilanie dalam kajiannya yang dikutip luas.


Isu ini semakin sensitif ketika diketahui bahwa Gibran tengah digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan tidak berpendidikan SMA atau sederajat. 


Bila terbukti, menurut Khozinudin, Gibran memenuhi kualifikasi untuk dimakzulkan sesuai Pasal 7A UUD 1945, yang menyebut presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan jika tidak lagi memenuhi syarat jabatan.


Pasal tersebut berbunyi, “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum … maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”


Khozinudin menyindir bahwa jika dulu Gibran “diselamatkan” lewat tafsir usia minimal oleh putusan MK No 90/PUU-XXI/2023, kali ini masalah ijazah tak mudah diakali. 


“Ijazah yang bermasalah jelas tidak memenuhi syarat konstitusi,” ujarnya.


Namun pertanyaan besar pun muncul: akankah DPR berani memulai proses pemakzulan? Mengingat Presiden Joko Widodo sebelumnya menginstruksikan relawan untuk mendukung Prabowo-Gibran dua periode, banyak pihak meragukan langkah politik berani itu.


Sebagian aktivis bahkan menyebut rakyat bisa saja menempuh “cara Nepal”—merujuk pada demonstrasi besar yang pernah menjatuhkan kekuasaan monarki di negara itu—jika proses hukum tidak berjalan.


Untuk saat ini, semua mata tertuju pada DPR dan MPR. Apakah mereka berani menguji Pasal 7A UUD 1945 dan memproses pemakzulan Gibran? 


Ataukah isu ijazah ini hanya akan menjadi kontroversi panjang tanpa akhir? Waktu yang akan menjawab! ***

Komentar