MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Hak Keuangan Pejabat Negara

- Selasa, 17 Maret 2026 | 09:00 WIB
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Hak Keuangan Pejabat Negara

Aturan soal hak keuangan dan pensiun para pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara akhirnya mendapat sorotan tajam. Regulasi yang sudah berusia puluhan tahun itu, yakni UU No. 12 Tahun 1980, kini diminta untuk segera direvisi. Permintaan ini muncul bukan tanpa alasan, melainkan setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan aturan tersebut bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945.

Putusan penting itu dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, di Jakarta pada Senin (16/3/2026). Sidang untuk perkara bernomor 191/PUU-XXIII/2025 ini pun menarik perhatian banyak kalangan.

Bukan Pembatalan, Tapi Tenggat Waktu

Namun begitu, MK tidak serta-merta membatalkan UU itu. Mereka justru memberi ruang bagi pemerintah dan DPR RI untuk menyusun aturan pengganti yang lebih sesuai. Ada waktu dua tahun sejak putusan diucapkan untuk menyelesaikan pekerjaan rumah ini. Selama masa transisi itu, aturan lama masih tetap berlaku.

“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan,” tegas Suhartoyo.

Tapi ada konsekuensinya. MK menegaskan, jika batas waktu dua tahun itu terlewat tanpa kehadiran regulasi baru, UU lama itu akan kehilangan kekuatan hukumnya untuk selamanya.

“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Suhartoyo menambahkan penjelasannya.

Dari Kampus ke Ruang Sidang

Gugatan yang memicu putusan ini datang dari kalangan kampus. Sejumlah akademisi dan mahasiswa Universitas Islam Indonesia lah yang mengajukan permohonan uji materi.

Mereka adalah dosen Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy, bersama mahasiswa Muhammad Farhan Kamase, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki. Inti keresahan mereka sederhana tapi mendasar: mereka melihat ketidakadilan.

Menurut para pemohon, sistem pensiun anggota DPR yang berlaku saat ini terasa janggal. Bayangkan, seorang anggota DPR bisa saja hanya menjabat satu periode lima tahun, tapi setelahnya berhak menikmati pensiun seumur hidup. Bagi mereka yang juga warga negara dan pembayar pajak, skema seperti ini terasa memberatkan dan berpotensi membebani anggaran negara.

Mengusik Aturan Pensiun untuk Janda dan Duda

Gugatan mereka tak cuma berhenti di situ. Para pemohon juga menyoroti ketentuan lain yang mereka anggap tak kalah problematis: pemberian pensiun bagi janda atau duda dari mantan anggota DPR.

Mereka punya usulan konkret. Hak pensiun untuk pasangan yang ditinggalkan itu sebaiknya tidak diberikan seumur hidup. Cukup selama masa jabatan sang pejabat saja. Argumennya, anggaran negara seharusnya lebih diprioritaskan untuk memenuhi hal-hal yang benar-benar mendesak bagi rakyat, sebagaimana dijamin konstitusi kita.

Nah, sekarang bola ada di tangan pemerintah dan DPR. Dua tahun bukan waktu yang panjang untuk merombak sebuah undang-undang. Semua pihak kini menunggu, apakah aturan baru yang lebih adil dan proporsional akan lahir tepat waktu.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar