Tiga Eks Petinggi Pertamina Divonis 9-10 Tahun Penjara atas Korupsi Minyak

- Jumat, 27 Februari 2026 | 06:15 WIB
Tiga Eks Petinggi Pertamina Divonis 9-10 Tahun Penjara atas Korupsi Minyak

Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis kepada tiga mantan petinggi Pertamina. Kasusnya terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Hukumannya? Bervariasi antara 9 hingga 10 tahun penjara.

Ketiganya adalah Agus Purwono, mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, yang mendapat hukuman paling berat. Lalu ada Sani Dinar Saifuddin, eks Direktur Optimasi Feedstock & Produk di perusahaan yang sama, dan Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Keduanya divonis 9 tahun.

Majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji membacakan putusan itu pada Jumat dini hari, 27 Februari 2026. Ruang sidang yang sepi itu menyaksikan akhir dari proses hukum yang panjang.

"Menyatakan terdakwa Agus Purwono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,"

begitu bunyi amar putusan yang dibacakan dengan tegas oleh hakim.

Selain hukuman penjara, ketiganya juga diharuskan membayar denda Rp1 miliar. Mereka punya waktu satu bulan untuk melunasinya, dengan kemungkinan perpanjangan satu bulan lagi. Kalau denda tak dibayar, siap-siap diganti dengan kurungan badan selama 190 hari.

Menariknya, vonis ini ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa. Kejaksaan sebelumnya meminta 14 tahun penjara plus uang pengganti Rp5 miliar. Jadi, ada selisih yang cukup signifikan.

Lantas, apa pertimbangan hakim? Di satu sisi, majelis menilai perbuatan mereka merugikan dan tak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Itu poin yang memberatkan.

Namun begitu, ada beberapa hal yang meringankan. Sikap kooperatif selama persidangan, catatan bersih sebelumnya, dan tentu saja tanggungan keluarga. Pertimbangan-pertimbangan manusiawi itu rupanya berpengaruh pada akhirnya.

Putusan ini menutup satu babak, meski masih terbuka peluang banding. Kasus ini kembali mengingatkan betapa rumit dan rentannya pengelolaan sumber daya strategis negara. Dan bagaimana konsekuensinya bisa sangat personal bagi mereka yang terbukti menyalahgunakannya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar