Pemilik WO Marwah di Jakarta Timur Tersangka, Tipu 58 Calon Pengantin hingga Rp 2,6 Miliar

- Senin, 01 Juni 2026 | 20:20 WIB
Pemilik WO Marwah di Jakarta Timur Tersangka, Tipu 58 Calon Pengantin hingga Rp 2,6 Miliar

Pasangan suami istri pemilik wedding organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur, RM dan ER, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah diduga melakukan penipuan terhadap puluhan calon pengantin. Total kerugian yang telah tercatat mencapai angka fantastis, yakni Rp 2,6 miliar.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah pasangan Aldi (32) dan Feny (32) melaporkan dugaan penipuan yang menimpa mereka. Keduanya mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 85,5 juta setelah menggunakan jasa WO tersebut. Laporan Aldi dan Feny pun menjadi viral di media sosial, membuka tabir praktik curang yang lebih luas.

Menurut keterangan polisi, vendor pernikahan itu diduga melarikan diri menjelang hari pelaksanaan acara. Akibatnya, resepsi pernikahan yang sudah direncanakan matang harus gagal digelar. RM dan ER akhirnya ditangkap di kawasan Bandung Barat dan langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP.

“Sudah sebagai tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, saat dihubungi pada Minggu (31/5).

Sementara itu, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa jumlah korban jauh lebih besar dari laporan awal. Berdasarkan pendataan sementara, terdapat 58 pasangan calon pengantin yang diduga menjadi korban penipuan WO Marwah. Dari jumlah tersebut, dua pasangan telah melaksanakan pernikahan namun tidak mendapatkan fasilitas sesuai perjanjian, sementara 56 pasangan lainnya belum bisa menggelar acara yang telah direncanakan.

“Dari jumlah tersebut, 2 pasangan telah melaksanakan pernikahan namun tidak memperoleh fasilitas sesuai yang dijanjikan, sedangkan 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan,” kata Kombes Alfian pada Sabtu (30/5).

Polisi juga mencatat total kerugian yang telah dilaporkan mencapai sekitar Rp 2,658 miliar. Angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring masih dibukanya pendataan bagi korban lain yang belum melapor.

Di sisi lain, motif di balik penipuan ini mulai terkuak. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan, mengungkapkan bahwa RM dan ER menjalankan skema keuangan yang tidak sehat. “Uang korban digunakan untuk menutupi acara pernikahan sebelumnya. Gali lubang tutup lubang,” jelasnya kepada wartawan pada Senin (1/6/2026).

Menurut penjelasan polisi, RM dan ER menawarkan paket pernikahan kepada calon pengantin pertama dengan harga yang tidak mampu menutup biaya operasional. Kekurangan tersebut kemudian ditutupi menggunakan uang dari calon pengantin berikutnya. Praktik ini terus berulang hingga akhirnya sistem tersebut runtuh dan menimbulkan kerugian masif bagi puluhan pasangan.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar