Pria Ngaku Sultan Nusantara dan Keturunan Sultan Pemilik Lahan Sawit, Tipu Puluhan Jemaah Pengajian di Banyumas hingga Ratusan Juta

- Senin, 01 Juni 2026 | 20:00 WIB
Pria Ngaku Sultan Nusantara dan Keturunan Sultan Pemilik Lahan Sawit, Tipu Puluhan Jemaah Pengajian di Banyumas hingga Ratusan Juta

Seorang pria di Banyumas berhasil mengelabui puluhan jemaah pengajian hingga mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah, setelah mengaku sebagai keturunan sultan yang menguasai seluruh lahan kelapa sawit di Indonesia. Pelaku berinisial W alias MA, warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka tergolong rapi dan sistematis. W sengaja menggelar kajian keagamaan spiritual sebagai sarana untuk mengumpulkan jemaah dan mencari korban. Dalam setiap kesempatan, ia dengan percaya diri menyebut dirinya sebagai 'Sultan Nusantara Indonesia' yang mewarisi seluruh lahan kelapa sawit di Kalimantan dan Sumatra dari kakeknya.

“Untuk meyakinkan para pengikutnya, W sesumbar bahwa dirinya adalah sosok 'Sultan Nusantara Indonesia' yang mewarisi seluruh lahan kelapa sawit di Kalimantan dan Sumatra dari kakeknya,” ujar Kombes Pol Petrus Silalahi, Senin (1/6/2026).

Setelah berhasil membangun kepercayaan, tersangka mulai menebar iming-iming yang menggiurkan. Ia menjanjikan fasilitas pengobatan alternatif hingga pemberangkatan ibadah haji gratis tanpa prosedur resmi pada tahun yang sama. Namun, taktik yang paling licik adalah ketika ia menggunakan doktrin palsu untuk memeras jemaah yang memiliki bisnis kelapa sawit.

W menyebut bahwa harta dari bisnis sawit tersebut haram dan harus disucikan dengan cara menyerahkan uang tunai hasil panen maupun hasil penjualan lahan langsung kepadanya. “Dengan doktrin tersebut, korban menjadi takut dan akhirnya menyerahkan uang hasil panen serta penjualan lahan sawitnya kepada pelaku,” jelas Kombes Pol Petrus Silalahi.

Salah satu korban, Adityo Sudarmadi, bersama beberapa jemaah lainnya, akhirnya menyadari kejanggalan tersebut setelah janji-janji pelaku tidak kunjung terealisasi. Mereka kemudian mendatangi Mapolresta Banyumas untuk melaporkan kerugian materiil yang mereka alami. Hingga saat ini, korban baru terus bermunculan, dan kerugian yang dialami setiap korban ditaksir mencapai Rp500 juta hingga Rp600 juta.

Di sisi lain, praktik spiritual yang dibawa oleh W ini memicu keresahan di masyarakat karena dinilai telah melenceng jauh dari syariat Islam. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyumas, KH Taefur Arafat, menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh tersangka sudah masuk ke dalam kategori penodaan agama.

“Pelaku ini dinilai telah melakukan penodaan agama karena berani menetapkan hukum halal dan haram secara sepihak untuk kepentingan pribadinya,” kata KH Taefur Arafat.

Atas perbuatannya, tersangka W kini dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi mengimbau kepada masyarakat atau korban lain yang merasa pernah mengikuti kajian tersangka agar segera melapor ke Mapolresta Banyumas untuk membantu proses hukum dan menghentikan praktik penyimpangan ini secara total.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar