Dua Puluh Satu Terdakwa Kerusuhan DPR 2025 Dituntut 10 Bulan Penjara

- Rabu, 14 Januari 2026 | 16:35 WIB
Dua Puluh Satu Terdakwa Kerusuhan DPR 2025 Dituntut 10 Bulan Penjara

Rabu (14/1/2026) lalu, ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali ramai. Sidang tuntutan untuk 21 orang terdakwa kerusuhan Agustus 2025 akhirnya digelar. Hasilnya? Jaksa menuntut mereka semua dengan hukuman 10 bulan penjara.

Menurut jaksa, keyakinannya kuat. Para terdakwa ini dianggap bersalah terlibat dalam demonstrasi yang berakhir ricuh. Mereka didakwa melanggar Pasal 348 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Itu dakwaan alternatif kedua yang diajukan.

Nama-nama mereka yang duduk di kursi terdakwa cukup panjang. Dari Eka Julia Syah, M Taufik Efendi, hingga Salman Alfaris. Totalnya dua puluh satu orang. Sidang dakwaan mereka sendiri sudah berlangsung lebih dulu, tepatnya pada Kamis 20 November 2025. Saat itu, jaksa menjabarkan rentetan perbuatan mulai dari merusak fasilitas umum sampai menyerang anggota polisi.

“Dengan masing-masing selama 10 bulan dikurangkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh para terdakwa,”

begitu bunyi tuntutan jaksa yang dibacakan di pengadilan.

“Dengan perintah para terdakwa tetap berada dalam tahanan kecuali terhadap Terdakwa I Eka Julia dan Terdakwa II M Taufik tidak dikurangkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.”

Jadi, masa tahanan yang sudah dijalani akan dipotong dari hukuman itu. Kecuali untuk dua orang: Eka dan Taufik.

Lantas, apa yang sebenarnya mereka lakukan? Jaksa menyebut aksi mereka tersebar di beberapa titik Jakarta yang mencekam kala itu. Mulai dari sekitar gedung MPR/DPR di Gatot Subroto, Mako Brimob, Polda Metro Jaya, sampai kawasan Senen. Informasi demo mereka dapat dari media sosial. Lalu, dengan inisiatif sendiri, mereka datang lengkap dengan ‘perlengkapan’ perusak: batu, molotov, hingga bambu runcing.

“Hingga membuat para terdakwa berinisiatif untuk mendatangi unjuk rasa yang beberapa hari telah menjadi kerusuhan di sekitar gedung DPR/MPR,”

jelas jaksa dalam keterangannya.

“Melakukan perusakan berupa menjebol satu bagian pagar MPR/DPR dengan cara memukul besi pagar dan tembok pagar, maupun ada yang menggunakan godam, mesin gerinda untuk menjebol maupun melempar batu, melempar bom molotov, kayu, bambu, dan besi ke arah para anggota kepolisian. Dan pencoretan pagar maupun tembok menggunakan Pylox.”

Di sisi lain, aksi di Polda Metro Jaya disebutkan lebih keras. Dua terdakwa, Eka Julian Saputra dan M Taufik Effendi, disebut aktif melemparkan bom molotov ke arah polisi yang berjaga. Peristiwa itu terjadi pada 29 Agustus sekitar pukul 23.00 WIB.

Selain itu, beberapa terdakwa lain terlibat bentrok langsung sambil membawa bambu. Bahkan, ada yang membawa molotov dengan motor dan melakukan pembakaran mobil di kawasan Senen. Kerusuhan waktu itu memang meninggalkan jejak kekacauan yang dalam.

Sekarang, semua mata tertuju pada putusan hakim. Tuntutan 10 bulan sudah diajukan. Tinggal menunggu bagaimana pengadilan memutus nasib kedua puluh satu orang ini.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar