Rabu (14/1/2026) lalu, ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali ramai. Sidang tuntutan untuk 21 orang terdakwa kerusuhan Agustus 2025 akhirnya digelar. Hasilnya? Jaksa menuntut mereka semua dengan hukuman 10 bulan penjara.
Menurut jaksa, keyakinannya kuat. Para terdakwa ini dianggap bersalah terlibat dalam demonstrasi yang berakhir ricuh. Mereka didakwa melanggar Pasal 348 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Itu dakwaan alternatif kedua yang diajukan.
Nama-nama mereka yang duduk di kursi terdakwa cukup panjang. Dari Eka Julia Syah, M Taufik Efendi, hingga Salman Alfaris. Totalnya dua puluh satu orang. Sidang dakwaan mereka sendiri sudah berlangsung lebih dulu, tepatnya pada Kamis 20 November 2025. Saat itu, jaksa menjabarkan rentetan perbuatan mulai dari merusak fasilitas umum sampai menyerang anggota polisi.
“Dengan masing-masing selama 10 bulan dikurangkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh para terdakwa,”
begitu bunyi tuntutan jaksa yang dibacakan di pengadilan.
“Dengan perintah para terdakwa tetap berada dalam tahanan kecuali terhadap Terdakwa I Eka Julia dan Terdakwa II M Taufik tidak dikurangkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.”
Jadi, masa tahanan yang sudah dijalani akan dipotong dari hukuman itu. Kecuali untuk dua orang: Eka dan Taufik.
Artikel Terkait
Dua Jembatan Presisi Kapolri Ubah Nasib Warga Klaten
KPK Ungkap Bukti Aliran Dana Kasus Kuota Haji ke Gus Aiz
Balita dan Seorang Pria Tewas dalam Serangan Drone yang Guncang Rostov
Sangkur Perak untuk Serma Edi: Nyawa Rekan Ditebus dengan Terjun Bebas