Lantas, apa yang sebenarnya mereka lakukan? Jaksa menyebut aksi mereka tersebar di beberapa titik Jakarta yang mencekam kala itu. Mulai dari sekitar gedung MPR/DPR di Gatot Subroto, Mako Brimob, Polda Metro Jaya, sampai kawasan Senen. Informasi demo mereka dapat dari media sosial. Lalu, dengan inisiatif sendiri, mereka datang lengkap dengan ‘perlengkapan’ perusak: batu, molotov, hingga bambu runcing.
“Hingga membuat para terdakwa berinisiatif untuk mendatangi unjuk rasa yang beberapa hari telah menjadi kerusuhan di sekitar gedung DPR/MPR,”
jelas jaksa dalam keterangannya.
“Melakukan perusakan berupa menjebol satu bagian pagar MPR/DPR dengan cara memukul besi pagar dan tembok pagar, maupun ada yang menggunakan godam, mesin gerinda untuk menjebol maupun melempar batu, melempar bom molotov, kayu, bambu, dan besi ke arah para anggota kepolisian. Dan pencoretan pagar maupun tembok menggunakan Pylox.”
Di sisi lain, aksi di Polda Metro Jaya disebutkan lebih keras. Dua terdakwa, Eka Julian Saputra dan M Taufik Effendi, disebut aktif melemparkan bom molotov ke arah polisi yang berjaga. Peristiwa itu terjadi pada 29 Agustus sekitar pukul 23.00 WIB.
Selain itu, beberapa terdakwa lain terlibat bentrok langsung sambil membawa bambu. Bahkan, ada yang membawa molotov dengan motor dan melakukan pembakaran mobil di kawasan Senen. Kerusuhan waktu itu memang meninggalkan jejak kekacauan yang dalam.
Sekarang, semua mata tertuju pada putusan hakim. Tuntutan 10 bulan sudah diajukan. Tinggal menunggu bagaimana pengadilan memutus nasib kedua puluh satu orang ini.
Artikel Terkait
Prabowo Gebrak BUMN: Sudah Rugi, Minta Tantiem Lagi, Nggak Tahu Malu!
KPK Gelar Pertemuan Darurat Bahas Potensi Korupsi di Impor Energi AS
Anggota DPR Kesal, Menteri Trenggono Diminta Hargai Kami Dikit
Video Adu Jotos Guru dan Siswa di Jambi Viral, Disdik Turun Tangan