Sumsel Geser Hukuman Penjara, Prioritaskan Kerja Sosial untuk Perkara Ringan

- Kamis, 04 Desember 2025 | 20:12 WIB
Sumsel Geser Hukuman Penjara, Prioritaskan Kerja Sosial untuk Perkara Ringan

Palembang, Kamis lalu, ruang pertemuan di Griya Agung tampak penuh. Para bupati, wali kota, dan jajaran kejaksaan berkumpul. Acaranya sederhana: penandatanganan nota kesepahaman. Tapi dampaknya bisa besar. Sumatera Selatan resmi mengawali babak baru dalam sistem hukumnya, dengan memprioritaskan pidana kerja sosial sebagai pengganti hukuman penjara untuk kasus-kasus tertentu. Langkah ini diambil sebagai persiapan menyambut KUHP baru yang akan berlaku penuh pada 2026.

Gubernur Herman Deru bersikeras, transformasi ini sudah tak bisa ditunda. "Sumsel sangat heterogen dan aturan baru harus bisa diterima semua kalangan. Karena itu kita perlu menyiapkan Perda yang mampu menyatukan ragam kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Di hadapan para pejabat, Deru bicara blak-blan soal angka. Biaya pembiayaan di lapas sudah di titik yang mengkhawatirkan. Riset 2018 saja anggaran makan narapidana tembus Rp 2 triliun. Sekarang? Diperkirakan melampaui Rp 3 triliun. Angka yang fantastis.

"Kalau dana sebesar itu bisa dialihkan untuk pembangunan, ya lebih bermanfaat," katanya. Itulah mengapa, menurutnya, opsi hukuman alternatif harus benar-benar diperkuat, bukan sekadar wacana.

Selama ini, restorative justice kerap hanya dipakai untuk kasus lalu lintas. Padahal, banyak pelanggaran ringan lain yang sebenarnya lebih cocok diselesaikan di luar penjara. Mulai dari pencurian kecil-kecilan sampai perselisihan di tingkat desa.

Di sisi lain, Deru punya visi yang lebih jauh. Pidana kerja sosial, baginya, bukan cuma soal memberi efek jera. "Terpidana sosial harus punya bekal. Mereka bisa dilatih bikin produk kreatif, parfum, kerajinan, atau keterampilan lain. Hukuman bukan sekadar menghukum, tapi memperbaiki," tegasnya. Ia ingin ada unsur pembinaan keterampilan yang melekat pada sanksi sosial itu.

Nota kesepahaman yang baru ditandatangani itu diharapkan segera diterjemahkan dalam aksi nyata oleh Kejaksaan Negeri dan pemerintah daerah di lapangan.

Dukungan juga datang dari Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana. Ia melihat langkah ini sebagai bagian dari pergeseran paradigma. Dunia hukum sekarang harus mengutamakan efisiensi dan efektivitas, bukan sekadar menghitung lama hukuman.

"Biaya proses hukum itu besar sekali, dari penyidikan, penuntutan, sidang, sampai pemasyarakatan. Untuk perkara kecil, membawa semuanya ke pengadilan sudah nggak relevan lagi," jelas Sumedana.

Ia meyakini, konsep penyelesaian cepat seperti pengakuan bersalah, mediasi, atau kerja sosial bisa jadi pilihan utama. Tujuannya jelas: mengurangi beban sistem peradilan, tapi tanpa mengabaikan rasa keadilan di masyarakat.

Dengan inisiatif penyusunan Perda ini, Sumsel berpeluang jadi daerah pelopor implementasi KUHP 2023. Bali memang sudah lebih dulu punya aturan serupa. Tapi Sumsel, dengan segala keragaman dan kompleksitasnya, berancang-ancang menyusul dengan desain regulasi yang diharapkan lebih adaptif dan menyentuh akar persoalan. Perjalanannya baru dimulai.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar