Gelombang kejutan menerpa tubuh Nahdlatul Ulama. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi menyatakan bahwa Yahya Cholil Staquf, atau yang akrab disapa Gus Yahya, tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum. Statusnya dicabut terhitung sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Dengan keputusan ini, Gus Yahya dianggap tak lagi punya wewenang maupun hak untuk menggunakan segala atribut, fasilitas, dan hal-hal lain yang melekat pada jabatan Ketum PBNU. Ia juga tak bisa bertindak atas nama organisasi NU.
Keputusan penting ini tertuang dalam sebuah surat edaran yang merupakan tindak lanjut dari rapat harian Syuriyah PBNU. Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU, Afifuddin Muhajir, dan Katib, Ahmad Tajul Mafakhir, pada Selasa, 25 November 2025.
Isinya tegas.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," bunyi salah satu poin dalam surat itu.
Lalu ditegaskan lagi, "Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB."
Artikel Terkait
Gus Yahya Bantah Pemberhentian, Sebut Surat dari Syuriyah Tidak Sah
Reformasi 1998 Dicopet, Bara Kemarahan Menyala di 173 Kota
Kantor Kontraktor Proyek Monumen Reog Digeledah KPK di Surabaya
Kakak Curi Kambing Adik Demi Beli Ponsel, Ternyata Residivis