“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan,” ucap Prasetyo.
Kasus yang menjerat Ira Puspadewi dkk bermula dari tuduhan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara. KPK mendakwa mereka telah memperkaya pihak lain dan menyebabkan kerugian negara yang fantastis: Rp 1,27 triliun.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pun memutus mereka bersalah. Meski begitu, hakim menyatakan tak ada keuntungan pribadi yang diterima ketiganya.
Menariknya, salah satu hakim, Sunoto, menyampaikan pendapat berbeda. Ia berpendapat bahwa ketiga terdakwa seharusnya bebas.
Menurutnya, kasus ini lebih tepat disebut sebagai keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule, bukan tindak pidana.
“Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan,” terang dia dalam pertimbangan dissenting opinion.
“Bahwa oleh karena itu, perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi,” ungkapnya.
Dengan pertimbangan itu, Hakim Sunoto menilai bahwa seharusnya Ira dkk harus divonis lepas.
“Maka berdasarkan Pasal 191 ayat 2 KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” imbuh Sunoto.
Namun begitu, dua hakim lain Mardiantos dan Nur Sari Baktiana tetap bersikukuh menyatakan Ira Puspadewi dkk bersalah melakukan korupsi. Karena suara mayoritas mengarah ke sana, akhirnya mereka divonis penjara.
Artikel Terkait
Perfect Match Gegerkan Ibu Kota, Kisah Nyonya Li dan Lima Putrinya yang Heboh Cari Jodoh
Survei Ungkap Jurang Harapan: Elite dan Warga Biaya Punya Tolok Ukur Berbeda Soal Pemimpin Ideal
Ciuman Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati di Sela Rakernas PDIP
Habiburokhman Angkat Bicara: KUHP Baru Jamin Pengkritik Pemerintah Tak Dikriminalisasi