Di Gedung Nusantara V, kompleks parlemen Jakarta, ada sebuah langkah konkret yang dilakukan hari ini. Setjen MPR RI secara resmi menyerahkan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) untuk tahun 2025. Prosesnya tak lagi manual, melainkan melalui aplikasi ESR milik KemenPANRB. Ini bukan sekadar urusan teknis, lho. Bagi pimpinan, momen ini punya makna yang jauh lebih dalam.
Plt. Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, dengan tegas menyatakan bahwa laporan ini jauh dari kesan rutinitas belaka. Di hadapan para staf di Ruang Delegasi, ia menegaskan bahwa dokumen tersebut adalah bentuk pertanggungjawaban atas setiap rupiah anggaran negara yang digunakan.
Ucap Siti Fauziah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, penyusunan LKIP memang diwajibkan oleh sejumlah peraturan, seperti Perpres Nomor 29 Tahun 2014. Namun begitu, esensinya lebih dari itu. Laporan ini berfungsi sebagai alat ukur transparansi, cermin efektivitas kerja birokrasi, dan yang terpenting, bahan evaluasi untuk perbaikan di masa depan. Ia berharap laporan ini bisa memantik tiga hal: birokrasi yang lebih bersih, arah perbaikan yang tepat, serta transformasi pelayanan publik lewat digitalisasi.
tambahnya.
Artikel Terkait
Kemenag Tegaskan Zakat Wajib, Ajak Umat Tingkatkan Kedermawanan Melampaui 2,5%
Korlantas Tinjau Kesiapan Pelabuhan Jelang Operasi Ketupat 2026
Menteri Ekonomi Kreatif Buka Bazar Ramadan 2026 di Lhokseumawe, Dorong Brand Lokal
Anwar Abbas Ungkap Rahasia Sukses Chairul Tanjung: Kerja Hingga Tengah Malam