Pemerintah Godok RUU Kewarganegaraan, Syarat Jadi dan Lepas WNI Diperketat

- Kamis, 26 Februari 2026 | 23:00 WIB
Pemerintah Godok RUU Kewarganegaraan, Syarat Jadi dan Lepas WNI Diperketat

Jakarta - Isu kewarganegaraan kembali mencuat. Pemerintah ternyata sedang menggodok rancangan undang-undang baru soal ini. RUU Kewarganegaraan yang sedang disusun itu bakal membuat aturan untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) jauh lebih ketat dari sebelumnya.

Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Widodo. Menurutnya, penyusunan beleid tersebut kini sedang digarap serius oleh Direktorat Tata Negara.

"Saat ini pun juga di Direktorat Tata Negara sedang dilakukan juga penyusunan RUU Kewarganegaraan yang semakin memperketat juga syarat-syarat untuk menjadi warga negara Indonesia," jelas Widodo di kantornya, Kamis (26/2/2026).

Namun begitu, aturan yang diperketat bukan cuma soal mendapatkannya. RUU ini juga akan mengatur dengan lebih detail syarat-syarat untuk kehilangan status WNI. Jadi, dua arah ini sama-sama akan dikawal ketat.

Prosesnya nanti tak akan sederhana. Widodo menegaskan, setiap permohonan harus mendapat lampu hijau dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Konfirmasi dari negara asal pemohon juga mutlak diperlukan.

"Karena bisa saja warga negara asing menjadi warga negara Indonesia itu juga menjadi salah satu pertimbangan yang belum tentu positif," ujarnya.

Ia melanjutkan, "Bisa jadi karena mungkin mau melarikan diri dan lain sebagainya makanya kita butuh clearance dari negara tersebut melalui kedutaan besarnya apakah memang yang bersangkutan sedang bermasalah hukum atau tidak."

Koordinasi yang diperlukan pun bakal lebih luas. Selama ini, proses serupa hanya melibatkan Kementerian Luar Negeri, BIN, Kementerian Sekretaris Negara, dan aparat penegak hukum. Nanti, cakupannya akan diperlebar.

"Tapi tentu nanti di dalam RUU Kewarganegaraan yang baru lebih dari itu," tutur Widodo.

Misalnya, ketika seorang WNI ingin melepas kewarganegaraannya. Pemerintah akan melakukan pengecekan menyeluruh. Mereka akan berkoordinasi dengan PPATK, OJK, hingga Kementerian ATR/BPN.

"Apakah ketika dia meninggalkan Indonesia sedang tidak dalam kondisi pailit, tidak berutang, ataukah ada sengketa hukum lainnya segala macam," katanya menjelaskan.

Intinya, pemerintah ingin memastikan tidak ada masalah yang tertinggal. Dengan aturan baru ini, diharapkan setiap perubahan status kewarganegaraan berjalan bersih dan jelas tanpa meninggalkan beban atau persoalan di belakang.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar