Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK: Tersangka Pemerasan Dana Proyek Rp7 Miliar

- Rabu, 05 November 2025 | 16:25 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK: Tersangka Pemerasan Dana Proyek Rp7 Miliar
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK: Tersangka Kasus Pemerasan Dana Proyek - MURIANETWORK.COM

Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Ditahan KPK sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Gubernur yang kerap disapa AW ini diduga kuat meminta jatah preman senilai Rp7 miliar.

Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, pada Rabu, 4 November 2025. "KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni saudara AW sebagai Gubernur Riau," jelas Johanis dalam konferensi persnya.

Dua Tersangka Lain yang Turut Ditahan KPK

Selain Abdul Wahid, KPK juga mengamankan dua orang lainnya yang diduga terlibat. Kedua tersangka tersebut adalah:

  • M Arief Setiawan, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
  • Dani M Nursalam, yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Modus Pemerasan dan Permintaan Jatah Preman

Kasus korupsi ini berawal dari sebuah pertemuan yang membahas pemberian fee atau uang jatah kepada Abdul Wahid. Nilai fee yang disepakati adalah sebesar 2,5 persen, yang dikaitkan dengan penambahan anggaran proyek pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan wilayah I-VI di Dinas PUPR Riau.

Anggaran proyek tersebut diketahui membengkak dari nilai awal Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Atas pembengkakan anggaran inilah, fee diminta.

Permintaan Meningkat Menjadi Rp7 Miliar

Setelah laporan mengenai kesepakatan fee disampaikan kepada Kadis PUPR Riau, M Arief Setiawan, nilai yang diminta justru meningkat. Arief, yang bertindak sebagai perwakilan dari Gubernur Abdul Wahid, disebut meminta fee sebesar 5 persen dari nilai proyek, atau setara dengan Rp7 miliar.

Para pejabat di lingkungan Dinas PUPR Riau kemudian dikabarkan memenuhi permintaan tersebut. Hingga saat ini, KPK meyakini bahwa uang sebesar Rp4 miliar dari total Rp7 miliar telah berhasil diserahkan.

Ancaman Pencopotan Jabatan bagi yang Menolak

KPK juga mengungkap adanya unsur pemaksaan dalam kasus ini. Terdapat ancaman pencopotan jabatan bagi para pejabat yang tidak mau mematuhi permintaan untuk memberikan uang jatah preman tersebut, yang semakin memperkuat dugaan tindak pidana pemerasan.

Komentar