Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Ditahan KPK sebagai Tersangka Kasus Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Gubernur yang kerap disapa AW ini diduga kuat meminta jatah preman senilai Rp7 miliar.
Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, pada Rabu, 4 November 2025. "KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni saudara AW sebagai Gubernur Riau," jelas Johanis dalam konferensi persnya.
Dua Tersangka Lain yang Turut Ditahan KPK
Selain Abdul Wahid, KPK juga mengamankan dua orang lainnya yang diduga terlibat. Kedua tersangka tersebut adalah:
- M Arief Setiawan, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
- Dani M Nursalam, yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Artikel Terkait
Kapolrestabes Bandung Peringatkan Debt Collector Nakal: Perampasan & Penganiayaan Akan Diproses Hukum
Tawuran Pesanggrahan: 14 Pelaku Diamankan Bawa Senjata Tajam & Air Cabai
Kasus Pembunuhan Sadis Mutmainah (74) di Lamongan Terungkap, Pelaku Dibekuk Polres Jombang
Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Ditahan KPK: Kronologi OTT, Modus Pemerasan, dan Bukti Rp 1,6 M