Dua Kali Dipecat, Bripda Fauzan Kembali Terjerat Kasus KDRT

- Kamis, 20 November 2025 | 08:06 WIB
Dua Kali Dipecat, Bripda Fauzan Kembali Terjerat Kasus KDRT
Kasus Bripda Fauzan: Dua Kali Dipecat

Bripda Fauzan kembali dipecat. Kali ini, ia harus angkat kaki dari institusi Polri untuk kedua kalinya setelah terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri. Sungguh ironis, seorang anggota penegak hukum justru menjadi pelaku.

Padahal, sebelumnya Fauzan sempat lolos dari hukuman pemecatan dalam kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan mantan pacarnya yang kemudian dinikahinya. Tapi rupanya, ia tak kapok juga.

Kasus Pemerkosaan Berujung Pemecatan Pertama

Semuanya berawal dari laporan mantan pacar Fauzan. Perempuan itu mengaku diperkosa hingga sepuluh kali oleh sang polisi muda yang kala itu masih berusia 23 tahun.

Hubungan mereka ternyata sudah terjalin sejak masa SMA, sekitar tahun 2016. Tapi setelah putus di tahun 2019, mereka kehilangan kontak. Sampai suatu ketika di tahun 2022, Fauzan tiba-tiba muncul lagi. Ia memaksa bertemu dan mengancam akan menyebarkan video intim mereka berdua.

"Saya mau ketemu, karena dia janji hapus itu video kalau ketemu. Katanya, biar saya sendiri yang hapus," tutur korban dengan lirih.

Namun, janji itu hanya bualan. Pada 3 Maret 2023, Fauzan malah mendatangi rumah kontrakan korban bukan di kafe seperti yang dijanjikan. Ia memaksa masuk, mengunci pintu, dan memulai serangkaian pemerkosaan yang terus berulang dengan ancaman yang sama: menyebar video.

Korban bahkan sampai hamil dan dipaksa aborsi dengan minum obat penggugur. Tapi kekerasan seksual itu masih berlanjut hingga Juni 2023. Korban yang sudah tak tahan akhirnya melapor ke orang tua, yang kemudian membawanya ke Polda Sulsel.

Tanggal 24 Oktober 2025, Fauzan akhirnya dipecat. Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham Effendy, kala itu menyatakan, "Kami telah melakukan sidang kode etik dan disiplin terhadap Bripda F. Putusannya PTDH."

Yang membuat sidang semakin berat, Fauzan sama sekali tak menunjukkan penyesalan. Ia enggan meminta maaf kepada korban maupun keluarganya, meski sudah diberi kesempatan.

Jalan Keluar Lewat Pernikahan

Tapi siapa sangka, hukuman itu tak bertahan lama. Fauzan memutuskan menikahi mantan pacarnya itu. Dengan alasan "bertanggung jawab", ia pun kembali berdinas setelah upaya bandingnya diterima.

Pengulangan Dosa dan Pemecatan Kedua

Sayangnya, pernikahan tak mengubahnya. Bukannya berubah, Fauzan malah mengulangi perbuatannya. Kali ini, ia melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri.

Rabu, 19 November, Bidang Propam Polda Sulsel kembali menggelar sidang kode etik. Hasilnya, Fauzan kembali dipecat tidak dengan hormat.

"Iya benar," tegas Kombes Pol Zulham Effendi saat dikonfirmasi.

Menurutnya, Fauzan terbukti mengingkari perjanjian yang dibuat saat banding. Ia menelantarkan istrinya, tak memberi nafkah lahir batin. "Itu fakta persidangan yang kita dapat," beber Zulham.

Meski begitu, Fauzan masih bisa mengajukan banding ke Komisi Kode Etik Polri (KKEP). "Silakan aja," kata Zulham singkat.

Tak hanya sanksi internal, Fauzan juga harus berhadapan dengan hukum pidana. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT oleh penyidik Unit PPA.

Kuasa hukum korban, Muh Irvan, mengapresiasi langkah Propam. "Kami banyak mengucapkan banyak terima kasih kepada Propam karena telah bekerja secara profesional," ucapnya.

Kini, nasib Fauzan kembali di ujung tanduk. Dua kali dipecat, dan masih harus berurusan dengan jerat pidana. Sebuah pelajaran pahit bagi seorang penegak hukum yang justru melanggar hukum.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar