Tapi siapa sangka, hukuman itu tak bertahan lama. Fauzan memutuskan menikahi mantan pacarnya itu. Dengan alasan "bertanggung jawab", ia pun kembali berdinas setelah upaya bandingnya diterima.
Pengulangan Dosa dan Pemecatan Kedua
Sayangnya, pernikahan tak mengubahnya. Bukannya berubah, Fauzan malah mengulangi perbuatannya. Kali ini, ia melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri.
Rabu, 19 November, Bidang Propam Polda Sulsel kembali menggelar sidang kode etik. Hasilnya, Fauzan kembali dipecat tidak dengan hormat.
"Iya benar," tegas Kombes Pol Zulham Effendi saat dikonfirmasi.
Menurutnya, Fauzan terbukti mengingkari perjanjian yang dibuat saat banding. Ia menelantarkan istrinya, tak memberi nafkah lahir batin. "Itu fakta persidangan yang kita dapat," beber Zulham.
Meski begitu, Fauzan masih bisa mengajukan banding ke Komisi Kode Etik Polri (KKEP). "Silakan aja," kata Zulham singkat.
Tak hanya sanksi internal, Fauzan juga harus berhadapan dengan hukum pidana. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT oleh penyidik Unit PPA.
Kuasa hukum korban, Muh Irvan, mengapresiasi langkah Propam. "Kami banyak mengucapkan banyak terima kasih kepada Propam karena telah bekerja secara profesional," ucapnya.
Kini, nasib Fauzan kembali di ujung tanduk. Dua kali dipecat, dan masih harus berurusan dengan jerat pidana. Sebuah pelajaran pahit bagi seorang penegak hukum yang justru melanggar hukum.
Artikel Terkait
Prasetyo Tegaskan Draf Peran TNI dalam Penanganan Teror Masih Surpres, Bukan Perpres
Dua Kru KM Putri Sakinah Ditahan Usai Tenggelamnya Kapal Tewaskan Pelatih Valencia
Malam Magrib di Sumber: Eggi Sudjana Menyerah di Bawah Bukti 723 Dokumen
Keluarga Arya Daru Tolak Vonis Bunuh Diri, Soroti Bukti yang Hilang dan Hotel Misterius