Di ruang sidang Komisi Informasi Pusat, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025) lalu, suasana terasa tegang. Perkara nomor 083/X/KIP-PSI/2025 yang digugat pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, akhirnya memasuki persidangan perdana. Inti persoalannya adalah permintaan Bonatua atas dua dokumen terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang ditolak oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Majelis Komisioner Syawaludin langsung menohok. Ia menanyakan alasan Kemendikdasmen menahan dokumen yang diminta Bonatua.
“Nah, informasi yang diminta pemohon ini menurut Anda dikecualikan tidak?” tanya Syawaludin.
Jawaban dari pegawai PPID Kemendikdasmen tegas dan singkat. “Informasi yang diminta ini berdasarkan hasil uji konsekuensi kami, itu adalah informasi yang dikecualikan.”
Jadi, menurut kementerian, dokumen penyertaan ijazah Gibran itu statusnya rahasia. Termasuk dalam kategori informasi publik yang dikecualikan untuk dibuka.
Memang, apa sih yang sebenarnya diminta Bonatua? Pengamat itu mengklaim dua dokumen itu milik publik. Pertama, salinan surat keterangan kesetaraan pendidikan Grade 12 dari UTS Insearch Sydney atas nama Gibran. Kedua, salinan notulensi rapat tim penilai yang jadi dasar terbitnya surat keterangan itu. Dia merasa berhak mengetahuinya.
Artikel Terkait
Warga Kanada Tewas dalam Kerusuhan Iran, Ottawa Kecam dan Imbau Warganya Segera Tinggalkan Negeri
Anjir Jadi Bumbu Wajib: Ketika Makian Kehilangan Taring di Mulut Kaum Muda
Kemenangan Publik: Ijazah Jokowi Tak Lagi Jadi Dokumen Rahasia
Menteri Kesehatan: Stigma, Tantangan Terbesar Pengentasan Kusta di Indonesia