Di ruang sidang Komisi Informasi Pusat, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025) lalu, suasana terasa tegang. Perkara nomor 083/X/KIP-PSI/2025 yang digugat pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, akhirnya memasuki persidangan perdana. Inti persoalannya adalah permintaan Bonatua atas dua dokumen terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang ditolak oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Majelis Komisioner Syawaludin langsung menohok. Ia menanyakan alasan Kemendikdasmen menahan dokumen yang diminta Bonatua.
“Nah, informasi yang diminta pemohon ini menurut Anda dikecualikan tidak?” tanya Syawaludin.
Jawaban dari pegawai PPID Kemendikdasmen tegas dan singkat. “Informasi yang diminta ini berdasarkan hasil uji konsekuensi kami, itu adalah informasi yang dikecualikan.”
Jadi, menurut kementerian, dokumen penyertaan ijazah Gibran itu statusnya rahasia. Termasuk dalam kategori informasi publik yang dikecualikan untuk dibuka.
Memang, apa sih yang sebenarnya diminta Bonatua? Pengamat itu mengklaim dua dokumen itu milik publik. Pertama, salinan surat keterangan kesetaraan pendidikan Grade 12 dari UTS Insearch Sydney atas nama Gibran. Kedua, salinan notulensi rapat tim penilai yang jadi dasar terbitnya surat keterangan itu. Dia merasa berhak mengetahuinya.
Namun begitu, pihak kementerian punya alasan lain. Mereka bilang Bonatua juga tak memenuhi syarat administratif.
“Yang tidak dipenuhi apa?” sela majelis sidang.
“Formulir permintaan informasi dan juga formulir pernyataan pengguna informasi,” jelas sang pegawai.
Di sisi lain, Syawaludin mencoba merinci. “Yang dikecualikan yang mana, permintaan nomor 1 atau nomor 2?”
Ternyata, keduanya. “Permintaan nomor 1 dan nomor 2,” sahut pegawai Kemendikdasmen. Mereka bersikukuh bahwa uji konsekuensi semacam pemeriksaan dampak jika informasi dibuka telah dilakukan jauh hari, sekitar bulan Juli lalu. Proses itulah yang jadi landasan mereka menolak.
Perdebatan hukum ini masih panjang. Sidang baru saja dimulai. Satu hal yang jelas: upaya menguak dokumen pendidikan Gibran telah mentok di tembok “rahasia negara” versi Kemendikdasmen. Bonatua dan publik mungkin harus menunggu lebih lama lagi.
Artikel Terkait
Bareskrim Sita Lebih dari 23 Ton Bawang dan Cabai Selundupan di Pontianak
Alumni SMAN 1 Makassar Angkatan 1982 Reuni, 44 Tahun Lepas Seragam
Manchester City Kalahkan Arsenal 2-1 dalam Laga Sengit Perebutan Puncak Klasemen
Bayern Munich Balas Gol Cepat Stuttgart dengan Amukan Tiga Gol