Di ruang sidang Komisi Informasi Pusat, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025) lalu, suasana terasa tegang. Perkara nomor 083/X/KIP-PSI/2025 yang digugat pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, akhirnya memasuki persidangan perdana. Inti persoalannya adalah permintaan Bonatua atas dua dokumen terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang ditolak oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Majelis Komisioner Syawaludin langsung menohok. Ia menanyakan alasan Kemendikdasmen menahan dokumen yang diminta Bonatua.
“Nah, informasi yang diminta pemohon ini menurut Anda dikecualikan tidak?” tanya Syawaludin.
Jawaban dari pegawai PPID Kemendikdasmen tegas dan singkat. “Informasi yang diminta ini berdasarkan hasil uji konsekuensi kami, itu adalah informasi yang dikecualikan.”
Jadi, menurut kementerian, dokumen penyertaan ijazah Gibran itu statusnya rahasia. Termasuk dalam kategori informasi publik yang dikecualikan untuk dibuka.
Memang, apa sih yang sebenarnya diminta Bonatua? Pengamat itu mengklaim dua dokumen itu milik publik. Pertama, salinan surat keterangan kesetaraan pendidikan Grade 12 dari UTS Insearch Sydney atas nama Gibran. Kedua, salinan notulensi rapat tim penilai yang jadi dasar terbitnya surat keterangan itu. Dia merasa berhak mengetahuinya.
Artikel Terkait
Target Zero Accident MBG 2026 Terganjal 1.242 Kasus Keracunan di Januari
Ijazah Jokowi dan Ujian Terakhir Kerahasiaan Publik
Haji Isam Pacu Hilirisasi, Jhonlin Group Garap Baterai Nikel di KEK Setangga
Opini Publik Barat Berbalik: Dukungan AS untuk Israel Mencatat Titik Terendah Sejarah