Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis lalu, suasana tegang sempat terpecah oleh sebuah pengakuan. Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar, mengiyakan pertanyaan jaksa. Ya, dia pernah menyerahkan sebuah ponsel kepada Jumeri, eks Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek.
“Tidak ada janji apa-apa saat itu,” tegas Sri. Pemberian itu, katanya, murni inisiatifnya sendiri.
Namun begitu, pemberian ponsel itu bukan satu-satunya hal yang diungkap. Sebelumnya, Sri sudah mengakui bahwa dia juga pernah memberikan uang tunai sebesar Rp 50 juta kepada Jumeri. Menurut penuturannya, uang itu berasal dari sejumlah kegiatan yang punya bukti kwitansi.
“Ibu pernah memberikan uang ke Pak Jumeri?” tanya jaksa kala itu.
“Betul,” jawab Sri. “Saya pernah memberikan uang total sejumlah Rp 50 juta kepada Pak Jumeri. Dan pada saat Pak Jumeri menjadi saksi kami, saya sudah mengonfirmasi bahwa itu ada kwitansi-kwitansinya. Pak Jumeri juga mengakui bahwa itu uang dari beberapa kegiatan. Waktu itu sudah sempat saya contohkan kwitansinya.”
Rupanya, Sri sudah berniat menunjukkan bukti-bukti kwitansi itu di persidangan sebelumnya. Tapi niatnya urung. Majelis hakim memintanya menyampaikannya nanti di tahap pleidoi.
Artikel Terkait
KPK Sita 5 Mobil di Kantor Pusat Bea Cukai Terkait Kasus Suap
Sumbawa Perkuat Mitigasi Bencana Usai Catat Indeks Risiko Tertinggi di NTB
Polisi Amankan 2.000 Butir Ekstasi dari Pelajar di Cililitan
Ledakan Dahsyat Guncang Doha, PM Qatar Tuduh Iran Coba Seret Tetangga ke Perang