Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis lalu, suasana tegang sempat terpecah oleh sebuah pengakuan. Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar, mengiyakan pertanyaan jaksa. Ya, dia pernah menyerahkan sebuah ponsel kepada Jumeri, eks Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek.
“Tidak ada janji apa-apa saat itu,” tegas Sri. Pemberian itu, katanya, murni inisiatifnya sendiri.
Namun begitu, pemberian ponsel itu bukan satu-satunya hal yang diungkap. Sebelumnya, Sri sudah mengakui bahwa dia juga pernah memberikan uang tunai sebesar Rp 50 juta kepada Jumeri. Menurut penuturannya, uang itu berasal dari sejumlah kegiatan yang punya bukti kwitansi.
“Ibu pernah memberikan uang ke Pak Jumeri?” tanya jaksa kala itu.
“Betul,” jawab Sri. “Saya pernah memberikan uang total sejumlah Rp 50 juta kepada Pak Jumeri. Dan pada saat Pak Jumeri menjadi saksi kami, saya sudah mengonfirmasi bahwa itu ada kwitansi-kwitansinya. Pak Jumeri juga mengakui bahwa itu uang dari beberapa kegiatan. Waktu itu sudah sempat saya contohkan kwitansinya.”
Rupanya, Sri sudah berniat menunjukkan bukti-bukti kwitansi itu di persidangan sebelumnya. Tapi niatnya urung. Majelis hakim memintanya menyampaikannya nanti di tahap pleidoi.
“Mohon izin Yang Mulia,” ujarnya. “Waktu itu Yang Mulia bilang sampaikan saja nanti di pleidoi. Jadi itu uangnya betul-betul dari beberapa undangan ke beliau, arahan-arahan beliau. Dan kwitansinya ada.”
Kembali ke soal ponsel, alasan Sri ternyata terdengar cukup manusiawi. Dia bercerita, Jumeri sering mengikuti rapat virtual secara mendadak, kadang dari dalam mobil saat perjalanan antara Semarang dan Jakarta.
“Kasih HP juga?” selidik jaksa.
“Iya,” sambung Sri. “Karena memang ceritanya, Pak Jumeri sering nge-zoom dengan kami berkali-kali. Bisa malam, bisa siang, dan kadang suka dadakan. HP yang dipakainya buram, nggak keliatan jelas. Saya inisiatif aja, karena saya punya HP ya saya kasih aja. Itu tidak ada janji apa-apa. Hanya betul-betul empati karena beliau kesulitan.”
Perlu dicatat, Sri Wahyuningsih sendiri bukanlah pihak yang bebas dalam kasus ini. Dia juga tercatat sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah.
Di sisi lain, sidang yang mengangkat cerita ponsel dan uang tunai ini berpusat pada terdakwa utama: Nadiem Anwar Makarim, mantan Mendikbudristek. Dia didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook yang disebut merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun. Eksepsi yang diajukan tim hukumnya telah ditolak hakim. Artinya, sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian, membuka babak baru yang mungkin akan memunculkan lebih banyak kesaksian.
Artikel Terkait
Akademisi dan Mahasiswa Apresiasi Stok Beras Melimpah di Gudang Bulog Sidoarjo
Kebakaran Pabrik Petasan di India Selatan Tewaskan 20 Orang
2.758 Jemaah Haji Lamongan Dipastikan Berangkat 2026 Tanpa Pembatalan
Mensos Tinjau Gedung STIP Jakarta untuk Sekolah Rakyat Baru, Targetkan Operasional Awal Mei