Namun begitu, pihak kementerian punya alasan lain. Mereka bilang Bonatua juga tak memenuhi syarat administratif.
“Yang tidak dipenuhi apa?” sela majelis sidang.
“Formulir permintaan informasi dan juga formulir pernyataan pengguna informasi,” jelas sang pegawai.
Di sisi lain, Syawaludin mencoba merinci. “Yang dikecualikan yang mana, permintaan nomor 1 atau nomor 2?”
Ternyata, keduanya. “Permintaan nomor 1 dan nomor 2,” sahut pegawai Kemendikdasmen. Mereka bersikukuh bahwa uji konsekuensi semacam pemeriksaan dampak jika informasi dibuka telah dilakukan jauh hari, sekitar bulan Juli lalu. Proses itulah yang jadi landasan mereka menolak.
Perdebatan hukum ini masih panjang. Sidang baru saja dimulai. Satu hal yang jelas: upaya menguak dokumen pendidikan Gibran telah mentok di tembok “rahasia negara” versi Kemendikdasmen. Bonatua dan publik mungkin harus menunggu lebih lama lagi.
Artikel Terkait
Target Zero Accident MBG 2026 Terganjal 1.242 Kasus Keracunan di Januari
Ijazah Jokowi dan Ujian Terakhir Kerahasiaan Publik
Haji Isam Pacu Hilirisasi, Jhonlin Group Garap Baterai Nikel di KEK Setangga
Opini Publik Barat Berbalik: Dukungan AS untuk Israel Mencatat Titik Terendah Sejarah