Namun begitu, pihak kementerian punya alasan lain. Mereka bilang Bonatua juga tak memenuhi syarat administratif.
“Yang tidak dipenuhi apa?” sela majelis sidang.
“Formulir permintaan informasi dan juga formulir pernyataan pengguna informasi,” jelas sang pegawai.
Di sisi lain, Syawaludin mencoba merinci. “Yang dikecualikan yang mana, permintaan nomor 1 atau nomor 2?”
Ternyata, keduanya. “Permintaan nomor 1 dan nomor 2,” sahut pegawai Kemendikdasmen. Mereka bersikukuh bahwa uji konsekuensi semacam pemeriksaan dampak jika informasi dibuka telah dilakukan jauh hari, sekitar bulan Juli lalu. Proses itulah yang jadi landasan mereka menolak.
Perdebatan hukum ini masih panjang. Sidang baru saja dimulai. Satu hal yang jelas: upaya menguak dokumen pendidikan Gibran telah mentok di tembok “rahasia negara” versi Kemendikdasmen. Bonatua dan publik mungkin harus menunggu lebih lama lagi.
Artikel Terkait
Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung di Takalar
Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk yang Berhenti di Jalan Wates-Purworejo
Pemerintah Pastikan Kondisi Pekerja Migran Indonesia di Timur Tengah Masih Aman
Saksi Ungkap Harga Chromebook di Bawah Pasar, Kerugian Negara Dipertanyakan