KPK Selidiki Transaksi Valas Miliaran Ridwan Kamil di Luar Negeri

- Sabtu, 31 Januari 2026 | 09:40 WIB
KPK Selidiki Transaksi Valas Miliaran Ridwan Kamil di Luar Negeri

Kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB ternyata terus berkembang. Kini, penyidik KPK sedang menyelidiki dugaan kuat adanya aktivitas penukaran uang Ridwan Kamil, saat masih menjabat Gubernur Jawa Barat. Nilainya disebut-sebut mencapai miliaran rupiah, dan yang menarik, transaksi ini diduga kuat terjadi di luar negeri.

Menurut sejumlah saksi, fokus penyelidikan memang sudah bergeser. Dari yang semula berkutat pada proyek iklan, kini mengerucut pada pola komunikasi intensif antara RK dan pihak bank daerah itu.

“Penyelidik mendalami bagaimana komunikasi yang dilakukan Gubernur Jawa Barat saat itu, yakni Pak Ridwan Kamil, dengan pihak BJB. Dari situ, fokus pemeriksaan mulai diarahkan ke aspek tersebut,”

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal itu di Gedung KPK, Kuningan, Jumat lalu. Ia menyebut, pergeseran fokus ini wajar seiring ditemukannya data-data baru.

Tak cuma komunikasi, seluruh aktivitas RK pun ditelusuri ulang. KPK mendalami perjalanan dalam dan luar negerinya. Dengan siapa dia bertemu? Apa tujuannya? Dan yang paling krusial: dari mana dana untuk semua kegiatan itu berasal?

“Kami juga mendalami aktivitas atau kegiatan Pak RK, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, termasuk dengan siapa saja beliau beraktivitas, apa kepentingannya, serta dari mana sumber dananya,”

Untuk menguatkan dugaan penukaran uang besar-besaran itu, KPK sudah memeriksa sejumlah pihak kunci. Asisten pribadi RK dan pegawai money changer tertentu telah diperiksa sebagai saksi. Langkah ini untuk melacak jejak transaksi yang diduga terjadi pada periode menjabatnya.

Hingga saat ini, sudah lima tersangka yang ditetapkan dan ditahan terkait kasus inti pengadaan iklan. Namun begitu, KPK menegaskan penyidikan masih berjalan. Pintu untuk menambah tersangka baru atau mengembangkan perkara masih terbuka lebar, tergantung temuan di lapangan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar