Lima unit mobil disita Komisi Pemberantasan Korupsi dari kantor pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai di Jakarta. Penyitaan ini terkait dengan kasus suap yang sedang digarap lembaga antirasuah itu.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi aksi penyitaan yang dilakukan awal pekan ini. "Terkait dengan perkara Bea Cukai, awal pekan ini penyidik melakukan penyitaan lima unit kendaraan roda empat yang disita di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta," ujarnya di gedung KPK, Kuningan, Kamis lalu.
Menurut Budi, mobil-mobil itu punya dua fungsi yang meragukan. Di satu sisi, diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. Di sisi lain, kendaraan tersebut juga dipakai untuk mendukung operasional para oknum selama menjalankan aksinya.
"Mobil-mobil ini juga yang diduga digunakan untuk kegiatan operasional oleh para oknum dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi, baik yang berkaitan dengan importasi barang yaitu dalam proses kepabeanan maupun terkait dengan cukai," jelasnya.
Tak hanya disita, kelima mobil itu kini sudah diamankan di gedung KPK Merah Putih. "Saat ini mobil-mobil tersebut sudah dibawa ke gedung KPK Merah Putih sebagai barang bukti untuk proses penyidikan perkara ini," tambah Budi.
Kasus ini ternyata bakal semakin meluas. KPK berencana memanggil lebih banyak perantara impor, salah satunya PT Blueray. Barang-barang yang diduga mereka lancarkan masuk ke Indonesia cukup beragam, mulai dari suku cadang kendaraan sampai peralatan dapur.
"Beberapa barang yang diduga dimasukkan oleh para forwarder ini seperti spare part kendaraannya, kemudian ada juga garmen dan beberapa barang campuran lainnya seperti perangkat-perangkat atau alat-alat rumah tangga, alat-alat dapur begitu itu juga barang-barang yang masuk melalui forwarder PT BR ini," papar Jubir KPK.
Ini bukan kasus kecil. KPK sebelumnya sudah mengungkap bagaimana barang palsu dan ilegal bisa bebas masuk ke Indonesia, semua berkat suap yang melibatkan oknum Bea Cukai. Praktik suap itu membuat pengecekan fisik di lapangan yang seharusnya ketat jadi diabaikan begitu saja.
Menurut penyidik KPK Asep Guntur, ada kesepakatan terselubung yang terjadi pada Oktober 2025. Kesepakatan itu melibatkan pejabat Bea Cukai seperti Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono, serta pihak PT Blueray yang diwakili John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. Intinya, mereka sepakat mengatur jalur importasi barang.
Padahal, aturannya sudah jelas. Peraturan Menteri Keuangan membedakan dua jalur: hijau untuk barang tanpa cek fisik, dan merah untuk barang yang wajib diperiksa. Namun dalam praktiknya, aturan ini dimanipulasi.
"Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen," ujar Asep seperti dikutip Jumat (6/2).
Sampai saat ini, sudah tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:
1. Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026.
2. Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC.
3. Orlando (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.
4. Jhon Field (JF), Pemilik PT Blueray.
5. Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
6. Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT Blueray.
7. Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.
Daftar itu mungkin belum final. Investigasi masih terus berjalan.
Artikel Terkait
Pemerintah Beli Minyak Mentah dari Rusia untuk Jaga Stabilitas Harga BBM
Trump Tuduh Iran Langgar Gencatan Senjata Usai Serangan di Selat Hormuz
Gedung Putih Pastikan Wapres AS Pimpin Delegasi ke Pakistan untuk Bicara dengan Iran
Trump Unggah Gambar AI Dirinya Serupa Yesus, Kian Panaskan Ketegangan dengan Vatikan