Polisi Amankan 2.000 Butir Ekstasi dari Pelajar di Cililitan

- Kamis, 05 Maret 2026 | 18:10 WIB
Polisi Amankan 2.000 Butir Ekstasi dari Pelajar di Cililitan

Polisi kembali mengungkap peredaran gelap narkoba di Ibu Kota. Kali ini, operasi berlangsung di kawasan Cililitan, Jakarta Timur. Seorang pria muda, berinisial RF (24), kini berstatus tersangka setelah diamankan petugas.

Menurut AKP Ari Purwanto dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, semua berawal dari laporan warga. Ada informasi soal aktivitas mencurigakan di lokasi itu. "Kami lalu melakukan pemantauan," ujarnya. Proses pemetaan area pun dilakukan sebelum akhirnya eksekusi.

Nah, pada Selasa siang (3/3/2026), sekitar pukul satu siang, petugas yang berjaga di depan Mall PGC, Kramat Jati, melihat seorang pria. Ciri-cirinya cocok dengan target. Pria itu sedang berdiri di pinggir jalan. Tanpa buang waktu, tim langsung bergerak dan menahannya.

"Mengamankan laki-laki berinisial RF," kata Ari saat konferensi pers pada Kamis (5/3).

Penggeledahan segera dilakukan. Hasilnya cukup mencengangkan. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua ribu butir pil ekstasi. Rupanya, pil-pil itu rencananya akan diedarkan.

"Barang bukti yang diamankan berupa ekstasi sebanyak 2.000 butir," jelas Ari lebih rinci.

Yang cukup mengejutkan, dari pemeriksaan sementara, RF ternyata masih berstatus pelajar. Polisi lantas mengembangkan penyelidikan dengan memeriksa rumahnya di Depok. Sayangnya, pencarian di rumah itu tidak menghasilkan temuan tambahan.

Kini, RF beserta barang bukti yang disita sudah dibawa ke Markas Ditresnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut. Ari tak lupa mengingatkan peran serta masyarakat. Dia berharap warga aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan hal mencurigakan ke polisi.

"Kami imbau warga untuk ikut mengantisipasi, jaga lingkungan masing-masing. Mari bersama-sama cegah narkoba demi menyelamatkan generasi muda," pungkasnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar