Jalanan Lampung Jadi Ladang Kejahatan Sepanjang 2025

- Senin, 29 Desember 2025 | 19:06 WIB
Jalanan Lampung Jadi Ladang Kejahatan Sepanjang 2025

Lampung Geh, Bandar Lampung – Kalau bicara soal keamanan di Lampung, tampaknya jalanan masih jadi lokasi yang paling rawan. Sepanjang 2025, kejahatan jalanan mendominasi dan jadi penyumbang utama lonjakan angka kriminalitas di provinsi ini.

Data dari Polda Lampung cukup jelas menggambarkan situasinya. Dari total 11.954 kasus kejahatan konvensional yang tercatat, angka yang cukup mencengangkan adalah 7.031 kasus di antaranya terjadi di jalanan. Artinya, lebih dari separuh.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, mengakui adanya kenaikan. Saat rilis akhir tahun di Mapolda Lampung, ia menyampaikan bahwa secara keseluruhan, kriminalitas naik 7,9 persen dibanding 2024.

“Sepanjang 2025, kejahatan konvensional yang terjadi di wilayah Lampung mencapai 11.954 kasus,”

Ucap Helfi.

Di sisi lain, meski jumlah kasus jalanan yang berhasil ditangani mencapai 2.526, performa penyelesaian kasus secara umum justru anjlok. Polda Lampung cuma menuntaskan 4.312 kasus sepanjang tahun ini. Angka itu turun drastis, 33,3 persen, dibanding capaian tahun 2024 yang 6.463 kasus. Penurunan yang signifikan, tentu saja.

Selain kejahatan jalanan, beberapa kasus lain juga menarik perhatian. Misalnya, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang turun tajam 62 persen, menjadi delapan kasus. Namun begitu, kasus lain seperti penyalahgunaan senjata api, tajam, dan bahan peledak masih mencapai 108 kasus, dengan 68 di antaranya beres.

Kasus yang melibatkan gender dan kelompok rentan juga masih cukup tinggi, mencatat 846 laporan. Dari jumlah itu, polisi baru bisa menyelesaikan 403 kasus. Sementara untuk persoalan pertanahan, dari 95 kasus yang ada, baru 19 yang berhasil dituntaskan sepanjang 2025.

Data-data ini, meski sebagian menunjukkan penurunan di bidang tertentu, secara keseluruhan justru memantik kekhawatiran. Terutama soal efektivitas penanganan dan dominasi kejahatan di ruang publik yang seolah tak terbendung.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar